SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang akhirnya memanggil ketua panitia Harlah PPP yang ke – 46 tingkat Kabupaten Sumedang, Nina Marlina, Selasa (19/3). Pemanggilan Nina terkait dengan klarifikasi atas kehadiran Kepala DPMPTSP, Ade Setiawan dalam acara itu.
Menurut Komisoner Bawaslu Sumedang Divisi Penindakan Pelanggaran Ade Sunarya, Ketua Panitia Harlah, Nina Marlina memenuhi undangan Bawaslu tepat pukul 10.30 Wib.
“Ibu Nina datang tepat waktu sekira jam 10.30 hingga pukul 12.00, beliau koperatif dengan 24 pertanyaan yang kami tanyakan terkait dengan kegiatan tersebut.” tutur Ade kepada sejumlah awak media, Selasa (19/3) di Kantor Bawaslu Sumedang.
Diterangkan Ade, hasil dari klarifikasi ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan meminta pendapat KPU sebagai ahli. “Baru sebatas klarifikasi tahap dua belum sampai ke komisi ASN sebelum rapat ke pembahasan ke tiga,” terang Ade.
Langkah dan upaya itu lanjut Ade, dilakukan untuk menyimpulkan temuan, apakah merupakan tindak pidana pemilu atau bukan.
“Insya Allah besok atau lusa dilakukan pembahasan kedua. Setelah selesai pembahasan kedua, baru kami dapat memberikan kesimpulan,” tandasnya.
Sementara dimintai tanggapannya usai memberikan klarifikasi Nina mengaku tidak pernah, baik lisan maupun tulisan mengundang seorang Kepala Dinas di acara Harlah PPP beberapa waktu lalu.
“Kami pihak panitia tidak mengundang ASN dan kepala dinas manapun, dan hanya mengundang partai dan simpatisan partai. Saya juga tidak tahu maksud kedatangan kadis tersebut. Bahkan sebelumnya, saya sudah menginstruksikan kepada pihak keamanan supaya tidak memperkenankan masuk selain tamu yang diundang.” Jelas Nina.
Atas kejadian ini, sambung Nina, ia menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya, pihak panitia sudah berusaha mematuhi aturan yang ada, dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran,” jawabnya singkat. (jim)