RADARSUMEDANG.id, KOTA – Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag merupakan bentuk apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS di bawah Kementerian Agama. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah keagamaan.
Jadwal Pencairan Tunjangan 2025
Pencairan tunjangan ini dilakukan dalam tiga tahap:
- Tahap I: Sekitar Maret atau April.
- Tahap II: Sekitar Agustus atau September.
- Tahap III: Sekitar November atau Desember.
Jadwal dapat berubah tergantung kebijakan Kemenag dan kondisi anggaran.
Syarat Penerima Tunjangan
Untuk menerima tunjangan ini, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa syarat:
- Non-PNS di bawah Kemenag.
- Mengajar di madrasah atau sekolah keagamaan.
- Data tercatat dalam EMIS Kemenag.
- Memenuhi beban jam mengajar yang ditentukan.
Proses Pencairan
- Verifikasi Data: Pastikan data valid di EMIS Kemenag.
- Pengajuan Proposal: Mengajukan pencairan sesuai prosedur Kemenag.
- Validasi dan Persetujuan: Data diverifikasi sebelum pencairan.
- Pencairan Tunjangan: Dana disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
Penerima diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemenag agar pencairan berjalan lancar.
Namun, hingga kini kabar terbaru sejumlah guru madrasah di Kabupaten Sumedang baru diimbau untuk melakukan pengajuan kembali insentif GBPNS melalui aplikasi Simpatikan, padahal sebelumnya sudah melakukan pengajuan melalui EMIS GTK.
JIka melihat masa pengajuan hingga 10 April 2025 mendatang, dipastikan para guru madrasah non ASN tidak akan menerima dana insentif ini jelang Lebaran nanti.
Sementara ramai diperbincangan di grup media sosial Facebook (Info PPG Kemenag) sejumlah anggota grup mengaku kecewa, karena Lebaran tahun ini tidak menerima insentif GBPNS.
“Susanya pemerintah Ya Allah hanya sekedar mencairkan insentif, mengingat sebentar lagi udah lebaran anak istri pengen baju baru,” tulis akun Herman Syah.(rik)