RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sebanyak 36 mantan karyawan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), pengelola Jalan Tol Cisumdawu, menyuarakan tuntutan mereka terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami pada September 2024 lalu. Hingga kini, delapan bulan berlalu, mereka mengaku belum menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Keluhan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Surat ini juga telah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam surat tersebut, para eks karyawan memohon bantuan dari pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami di-PHK secara sepihak sebelum kontrak berakhir. Kami terakhir bekerja pada 13 September 2024 dan sampai hari ini belum menerima uang kompensasi,” tulis perwakilan eks karyawan dalam surat terbuka itu. Mereka menyebut sebagian besar dari mereka telah berkeluarga dan memiliki tanggungan ekonomi.
Menurut isi surat tersebut, beberapa upaya telah dilakukan oleh para eks karyawan, termasuk audiensi dengan DPRD Sumedang, Disnakertrans Sumedang, hingga pemanggilan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atau keputusan dari pihak PT CKJT maupun perusahaan induk, PT CMNP, terkait penyelesaian hak-hak mereka.
Selain kompensasi PHK, para eks karyawan juga menuntut pengembalian potongan gaji yang terjadi menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Saat itu, pihak SDM perusahaan berjanji potongan gaji tersebut akan dikembalikan saat karyawan keluar atau diberhentikan. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Masalah lainnya adalah soal administrasi ketenagakerjaan. Dalam pernyataannya, para mantan pekerja mengungkapkan bahwa selama bekerja mereka tidak pernah menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji secara rutin. Bahkan, menurut keterangan dari Disnakertrans Sumedang, para pekerja tersebut tidak terdaftar secara resmi di Disnaker.
Sampai saat ini, perwakilan dari PT CKJT yang hadir dalam berbagai pemanggilan resmi disebut belum dapat memberikan jawaban yang jelas terkait penyelesaian masalah ini. Para eks karyawan pun berharap perhatian dan bantuan dari Gubernur Jawa Barat untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan sesuai hukum.
Berikut isi lengkap surat terbuka yang beredar di media sosial:
NASIB 36 EX KARYAWAN PT CKJT PENGELOLA JALAN TOL CISUMDAWU YANG DI PHK SEPIHAK BELUM MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI, GAJI YANG DI POTONG OLEH PT CKJT BELUM DIBAYAR KEPADA PARA KARYAWAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepada Yth
Gubernur Jawa Barat.Sampurasun, Salam Sejahtera Semoga Bapak Gubernur sehat selalu dan diberikan kelancaran dalam menjalankan Aktifitas nya.
Kami EX karyawan PT CITRA KARYA JABAR TOL pengelola jalan Tol Cisumdawu yang di PHK sepihak oleh perusahaan memohon bantuan kepada Bapak Gubernur dalam mengupayakan uang kompensasi yang belum dibayar oleh PT kepada kami. Kami di kontrak per 6 bulan tetapi kontrak kami belum selesai malah di PHK sepihak, kami terakhir Kerja 13 September 2024. Dan orang-orang yang di PHK sepihak Rata-rata sudah rumah tangga dan punya tanggung jawab nafkah keluarga.Sudah 8 Bulan tidak ada kepastian Terhitung sejak bulan September 2024 Sampai sekarang sudah lewat Lebaran Idul Fitri 2025. dan terkait Uang kompensasi tersebut yang di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan RI. bahwa karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi.
Adapun Upaya Proses yang sudah dilakukan:1. Pada tanggal 17 September 2024 yaitu, ber AUDENSI di Kantor DPRD SUMEDANG dengan Dihadiri Disnakertrans Sumedang, DPRD Sumedang dan pihak Perusahaan tetapi tidak bisa ngasih kepastian dan belum ada hasil.
2. Bulan Februari 2025 Disnakertrans Sumedang telah memanggil kantor pusat PT CMNP di Jakarta dan kantor CKJT Sumedang yg hadir hanya dari PT CKJT Sumedang.
3. Perlu diketahui, Gaji Para karyawan di potong setengah dari seluruh gaji yang diterima, Kejadian Tersebut terjadi mendekati lebaran idul Fitri 2023. Pihak SDM Memberikan keterangan bahwa Gaji yg di potong Tersebut akan di kembalikan ke karyawan jika karyawan Keluar atau di keluarkan, tetapi setelah ditanyakan oleh Karyawan Kepada SDM tidak ada kejelasan dan kepastian HRD tidak bisa memberikan kejelasan.
4. Tim pengawas Disnakertrans Provinsi Jabar telah melakukan pemanggilan Hasil pemanggilan Pengawas Disnaker provinsi Jabar juga sama HRD tidak bisa ngasih jawaban yg jelas.
Kita tindak lanjut juga ke Pengawas Disnaker Provinsi Jabar dan sudah PT CKJT Telah dipanggil oleh pengawas ketenagakerjaan
Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak PT CKJT, yg hadir hanya bu nisa sama tim nya tidak hadir Pimpinan PT CMNP dari pusat jakarta nya. “Ujar Kabid Industrial Disnakertrans Sumedang”.Perlu diketahui, Selama kami bekerja tidak pernah di kasih salinan kontrak kerja dan slip gaji di kasih 2x Selama bekerja Bahkan kami juga selama 1 tahun bekerja tidak terdaftar atau tidak teregister di Disnaker Sumedang, “keterangan dari Disnaker Sumedang di kantor DPRD SUMEDANG”.
Dengan ini Kami mohon bantuannya kepada Bapak Gubernur Jabar Semoga bisa bantu kami.
Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.