Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penadahan Motor, Warga Nagreg Bebas Penjara

oleh
BEBASKAN : KDM merekam video bersama penerima restorative justice (abu strip putih) serta keluarga dan jajaran Kejari Sumedang, Rabu (2/7). Usep dibebaakan usai KDM memberi bantuan hukum.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memfasilitasi penyelesaian hukum kasus penadahan yang menjerat seorang warga Jawa Barat melalui pendekatan restorative justice. Proses fasilitasi ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penyelesaian hukum yang berkeadilan restoratif.

Usep Ruhimat (26), warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah bertemu langsung dengan Gubernur Dedi pada Rabu (2/7) petang. Sebelumnya, keluarga Usep mendatangi KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, untuk meminta bantuan penanganan kasus hukum yang menimpa Usep. Setelah mendengarkan langsung kronologisnya, Kang Dedi melalui tim Bantuan Hukum Jabar Istimewa, segera memberikan pendampingan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Usep membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan. “Tersangka mengunggah status di grup Facebook jual beli motor Cicalengka bahwa ia memiliki uang sebesar Rp3 juta dan sedang mencari motor matic,” ujar Adi.

Status tersebut ditanggapi oleh Taufiq Hidayatuloh, yang mengaku memiliki sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4622-PW dan menjanjikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Pada hari yang sama, Taufiq membawa motor tersebut dari Jatinangor, Sumedang ke rumah Usep di Nagreg. Keduanya bertransaksi dengan harga Rp2.580.000. Namun, surat-surat kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan Taufiq menghilang tak dapat dihubungi.

“Belakangan diketahui bahwa motor tersebut merupakan milik Yusranalia Ramadhani, yang dilaporkan hilang akibat pencurian di halaman parkir Pondok Al-Amin 1, Jatinangor, pada 18 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Adi.

Taufiq akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 07.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Usep tidak mengetahui bahwa motor yang dibelinya adalah hasil kejahatan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.

“Dengan difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumedang sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, mengingat tidak ada niat jahat dari tersangka Usep dan adanya iktikad baik,” ucap Adi.

Sementara itu, KDM mengungkapkan bahwa setelah dibebaskan dari hukuman pidana, Usep akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. “Hukuman sosialnya membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. Kalau dia baik nanti diangkat menjadi tenaga kebersihan Provinsi Jabar,” tuturnya.

Gubernur juga mengapresiasi kebijakan mekanisme restorative justice yang dimiliki Kejaksaan Agung RI. “Saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Agung yang memiliki sebuah kebijakan bahwa mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya yang kerugiannya di bawah Rp10 juta, dilakukan dengan terpaksa, dan itu dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan dengan mekanisme restorative justice,” kata Dedi.

Dedi mengakui telah menangani beberapa kasus serupa yang dialami Usep. Oleh karena itu, ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memberikan perlindungan pada warga Jawa Barat yang melakukan pencurian karena terpaksa. “Untuk melindungi warga Jabar, dalam minggu ini saya akan membuat Pergub yang melindungi warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara. Misalnya terpaksa mencuri karena tidak punya beras, itu akan kami lindungi,” imbuhnya.

Mendapat bantuan dari Gubernur, Usep pun mengaku bersyukur dan tak henti-henti mengucapkan terima kasih. “Sudah dua bulan saya dipenjara, alhamdulillah bisa bebas. Terima kasih Bapak KDM yang sudah membebaskan saya, terima kasih kepada Kejari, terima kasih semuanya,” ujar Usep. (gun)