RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menyatakan akan segera melakukan evaluasi bersama terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penerapan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan berbagai pertimbangan sebelum bisa diterapkan di daerah. Menurutnya, meskipun secara teknis memungkinkan, belum semua orang tua siap untuk mendukung keberangkatan anak-anak mereka sejak dini hari.
“Penerapan masuk sekolah jam 06.00 pagi ini akan kami evaluasi bersama. Ini masih menjadi bahan pertimbangan,” ujar Eka kepada Radar Sumedang saat ditemui di Gedung Negara, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa Disdik masih perlu melihat kesiapan daerah dan berbagai pihak sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan di Sumedang.
“Ini tentunya akan jadi kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan di Sumedang,” tambahnya.
Terkait dengan wacana pembatasan aktivitas malam bagi pelajar, Eka menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.
“Untuk penerapan jam malam bagi pelajar, perlu ada kolaborasi antara Disdik, pemerintah kecamatan dan desa, serta orang tua. Bahkan RT dan RW juga harus terlibat agar penerapannya berjalan efektif,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menanggapi edaran gubernur tersebut dengan menyebut bahwa kebijakan itu masih bersifat imbauan. Namun demikian, Pemkab Sumedang berencana menyusun regulasi lanjutan, termasuk pemberian sanksi edukatif.
“Kalau ada pelajar yang kedapatan berkeliaran malam, akan kami laporkan ke pihak sekolah untuk diberikan pembinaan melalui konseling. Ini bagian dari ikhtiar kita semua untuk menyiapkan Generasi Emas 2045,” ucap Dony saat berada di Mako Kodim 0610/Sumedang, Senin lalu.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK mengenai jam efektif pada satuan pendidikan di Jawa Barat. Edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta mendukung pembentukan generasi Pancawaluya—yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer—dengan mengatur jam belajar yang mengoptimalkan penyerapan materi di pagi hari. Dalam edaran itu, diatur bahwa anak usia TK hingga SMA di Jawa Barat masuk sekolah mulai pukul 06.30 pagi. (jim)