Cegah Jual-Beli Kursi SPMB 2025, Sekolah Wajib Umumkan Proses Seleksi

oleh
Irjen Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengunjungi SMAN 1 dan 3 Kota Bekasi, Jawa Barat. (BKHM)
RADARSUMEDANG.id-Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Faisal Syahrul menyatakan, sekolah wajib mengumumkan kapasitas serta hasil pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Langkah ini guna memastikan pelaksaan SPMB transparan dan akuntabel.

Faisal sendiri telah melakukan pemantauan langsung pelaksanaan SPMB ke sejumlah sekolah. Di antaranya, SMAN 1 Kota Bekasi dan SMAN 3 Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (14/6). Hal ini sebagai komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu.

“Tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB ini,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Minggu (15/6).

Dalam kunjungannya, Faisal sempat menerima laporan adanya kendala teknis di hari-hari awal pendaftaran. Salah satunya, adanya gangguan sistem yang lambat saat diakses masyarakat. Namun dipastikan, saat ini sudah kembali berjalan lancar. Kondisi ini ditengarai lantaran tingginya lalu lintas pendaftar saat itu.

Selain itu, ia turut menekankan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan. Menurutnya, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga, begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid.

Selain itu, sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas dan nama-nama siswa yang diterima maupun tidak.

“Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar, Red) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengawasan ini, lanjut dia, pihaknya telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil untuk menjamin integritas proses penerimaan siswa baru dan memberikan efek jera pada pelaku kecurangan yang ditemukan.

“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Senada, Kepala SMAN 1 Bekasi Anung Edy Purwanto menyampaikan, pihak sekolah telah membuka layanan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp untuk membantu calon siswa yang mengalami kendala. Sekolah juga memberikan pendampingan bagi pendaftar dari luar daerah.

“Hingga 13 Juni pukul 20.40 WIB, kami telah menerima 624 pendaftar dengan daya tampung 432 kursi. Proses verifikasi berjalan intensif, dan 50 persen sudah selesai diverifikasi,” ungkapnya. (jpc)