Bapemperda DPRD Jabar Belum Menindaklanjuti Usulan Raperda Omnibuslaw

oleh
Anggota Bapemperda DPRD Jabar H Ridwan Solichin SIP MSi (kiri)

BANDUNG, RADARSUMEDANG.ID--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Jabar untuk dibahas.

Sedikitnya ada empat raperda yang diusulkan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan Pernyertaan Modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.

Salah seorang anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Anggota Komisi 1 H Ridwan Solichin, SIP, MSi memaparkan pihaknya tengah menindaklanjuti dari surat Gubernur mengenai perubahan Raperda tersebut.

Kini Bapemperda DPRD Jabar telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian akan dibahas dalam rapat internal.

“Saat ini kami dari Bapemperda tengah menindaklanjuti surat dari gubernur untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD. Apakah usulan itu layak untuk kami bahas dalam rapat di Bapemperda,” ujar Kang RinSo, Selasa (24/8).

Diakui dewan dari Dapil Jabar XI (Sumedang Majalengka Subang) ini menyoal Raperda Omnibus Law, Bapemperda DPRD Jabar masih terkendala dari segi data-data. Hingga saat ini, lanjut Kang RinSo, Bapemperda DPRD Jabar belum bisa menindaklanjuti Raperda Omnibus Law.

Sementara itu, untuk usulan Raperda RT RW Jabar dan pernyertaan modal bagi BUMD PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar, Bapemperda akan segera menindaklanjutinya.

“Dari sisi kelengkapan data-data yang diperlukan untuk usulan raperda omnibuslaw masih kurang, terlebih tidak disertakannya naskah akademik, kami belum menerimanya. Untuk usulan raperda RT RW kami rasa sudah layak, termasuk kedua Raperda penyertaan modal BUMD bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*/rik)