RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR–Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021) lalu.
“Sejak masih berupa RUU Cipta Kerja Fraksi PKS sudah dengan tegas menolaknya, karena ada yang salah dalam proses pembuatannya sejak awal, cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Kang RinSo, sapaannya, saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta webinar Sekolah Legislatif Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (Selegtif KMFP) Unpad Jatinangor, Sabtu (27/11/2021).
Peserta webinar tersebut menanyakan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang tengah menghadapi gugatan di MK. Alumni FISIP Unpad yang berdomisili di Perum Puri Jatinangor ini menjelaskan sikap resmi Fraksi PKS baik di pusat maupun di daerah bahwa Omnibus Law adalah suatu metode yang baru dikenal dalam penyusunan suatu produk legislasi di Indonesia.
“Teknik atau pendekatan dalam perancangan undang-undang ini ditujukan untuk mengubah atau mencabut beberapa ketentuan undang-undang dengan satu undang-undang tematik. Metode ini tentulah sangat berbeda dengan model pembentukan Undang-Undang di Indonesia selama ini yang menggunakan pendekatan single-subject rule, yaitu materi muatan Rancangan Undang-Undang yang selama ini dibentuk hanya mencakup satu tema tertentu secara spesifik,” paparnya.
Sementara itu, menurut Kang RinSo kelelebihan dari pendekatan single-subject rule selama ini lebih mencegah praktik legislative rider/cavalier legislative dalam “menyusupkan”
pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu dengan harapan publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada.
“Hal ini dilakukan untuk mengiring opini publik bahwa suatu Rancangan Undang- Undang itu, dibuat dengan tujuan yang baik, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya lagi.
Fraksi PKS menginginkan produk UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi tersebut tidak bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.
“Arah dan jangkauan pengaturan dari UU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang. Dengan demikian, harus disadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak Undang-Undang yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” urainya lagi.
Dalam webinar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, Sekretaris Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan materi Strategi Penyusunan Produk Hukum yang Baik.(rik)