Proyektil Tidak Boleh Melebihi 4,5 Milimeter

oleh
IST SENAPAN ANGIN: Penjualan senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

RADARSUMEDANG.ID – Adanya ketentuan dalam pembuatan senapan angin yang mengharuskan mempunyai kaliber proyektil tidak boleh melebihi 4,5 milimeter disambut baik pengrajin senapan angin di Kampung/Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing (Kocima) Jatinangor, Cucu Suryaman mengatakan, sangat menyambut baik adanya ketentuan tersebut. Cucu mengingatkan, apabila ada oknum yang membuat senapan angin ilegal atau melebihi kaliber yang di tentukan, agar jangan dilanjutkan karena melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.

“Peraturan Kapolri (Perkap) yang menginstruksikan jangan sampai membuat senapan angin dengan kaliber melebihi 4,5 milimeter dan apabila melebihi sudah melanggar Undang-undang darurat dengan sanksi pidana,” ucap Cucu, Jumat (28/02).

Di Desa Cipacing sendiri terdapat sebanyak 141 pengrajin senapan angin yang terdaftar di koperasi cipacing mandiri bahkan dalam sebulan mampu mengirim sebanyak 500 lebih senapan angin.

“Senapan angin itu dikirim ke seluruh wilayah Indonesia yang dijual mulai dari 1,5 juta hingga 3,5 juta rupiah,” ucapnya.

Pihaknya merasa terbantu dengan banyak pengrajin senapan angin serta  bisnis senapan angin juga dibarengi pula dengan peningkatan pembinaan dari institusi kepolisian. Bahkan pembinaan bagi para perajin senapan angin bukan hanya dari Polsek Jatinangor, Polda Jabar tetapi hingga tingkat Mabes Polri.

“Kami berharap jangan sampai terulang kembali pembuatan laras-laras yang tidak sesuai dengan aturan karena sangat merugikan keluarga dan lingkungan sekitar,” tutupnya. (tha)