Bocah Sering Nonton Porno Cabuli Lima Orang Teman Mainnya

oleh
IST KETERANGAN PERS: Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto sedang memberikan keterangan pers di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3).

RADARSUMEDANG.ID – Seorang bocah berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima orang teman mainnya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, peristiwa miris itu terjadi dalam rentang waktu Maret 2019 hingga awal 2022. Terungkapnya peristiwa tersebut setelah orang tua salah satu korban melaporkannya ke petugas penyuluhan, yang langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.

“Tersangka melakukan pencabulan tersebut di rumahnya, dengan modus mengiming-imingi korban bisa main game gratis,” kata Eko, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3).

Para korban, kata Eko, semuanya anak laki-laki berusia 6 sampai 8 tahun dan masih bertetangga dengan tersangka. Dikatakan, tersangka yang masih duduk di bangku SMP melakukan pencabulan karena sering menonton konten-konten porno di media sosial.

“Tersangka sering menonton video porno. Sehingga ingin menirukannya. Selain itu tersangka juga mengaku pernah jadi korban pencabulan saat masih kecil,” tuturnya.

Saat ini, para korban dilakukan pemulihan baik psikis maupun mental oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang. Sementara tersangka dititipkan ke Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung dan mendapatkan pendampingan dari psikologis.

Atas kejadian ini, kapolres mengimbau kepada para orang tua, guru, maupun pengasuh agar menanamkan pendidikan agama pada anak. Orang tua juga diharapkan secara rutin mengecek ponsel maupun buku anak.

“Awasi pergaulan anak. Orang tua wajib tahu dengan siapa anak bergaul, bermain maupun belajar,” ujarnya. (gun)