RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi menggelar Reses III masa sidang 2021-2022 dari tanggal 7 s/d 14 Juli 2022 di tiga kabupaten (Sumedang, Majalengka, Subang) baru-baru ini.
Legislator muda PKS Jabar yang familiar disapa Kang RinSo ini mengatakan masa reses menjadi kesempatan penting untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat terutama konstituen berada.
“Setiap masa reses benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bertemu langsung dengan masyarakat terutama konstituen di tiga kabupaten. Selain bisa bersilaturahmi langsung juga bisa mengetahui langsung apa yang dibutuhkan masyarakat di tiga daerah. Ya, karena tugas anggota legislatif PKS selain menjaring aspirasi masyarakat juga merealisasikannya agar aspirasi itu bisa terwujud,” tandas Kang RinSo baru-baru ini dalam keterangan tertulisnya.
Pada masa reses kali ini, Anggota Badan Anggaraan (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat ini lebih banyak menyampaikan advokasi terutama terkait optimalisasi peran DPRD dalam mempertajam arah pembangunan daerah.
“Pertama memberikan penjelasan tentang prinsip kerja optimalisasi peran DPRD, bahwa semua anggota merupakan Aleg PKS, dari manapun fraksinya. Maksudnya, harus mampu membangun kesepahaman, menyepakati agenda program strategis kerakyatan, dan memberikan kondusifitas dan kenyamanan,” terang Kang RinSo.
Prinsip kerja kedua terkait perencanaan di Gedung Sate dan persetujuan di Ruang Paripurna. “Hal ini meliputi, peran eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah RPJMD, program strategis dan janji kampanye kepala daerah, dan aspirasi masyarakat melalui DPRD,” sebutnya.
Prinsip kerja ketiga dalam optimalisasi peran DPRD adalah titik temu kebijakan. “Prinsipnya tidak ada satupun hal yang tidak bisa dicarikan titik temunya. Mencakup membangun kesepahaman peran eksekutif dan legislatif, silaturahim dan komunikasi serta penguatan data lapangan dan basic policy,” imbuhnya.
Sementara itu terkait dasar hukum dan alur penajaman program pembangunan melalui reses terdapat dalam pasal 108 dan pasal 161 Undang Undang 23 tahun 2014.
“Tertuang dalam huruf (i) yang berbunyi, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Kemudian pada huruf (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” sebutnya.
“Jadi pada intinya reses adalah menjaring aspirasi pada dapil, kemudian menyiapkan laporan reses, untuk kemudian disampaikan dalam paripurna,” tegasnya.
Lebih jauh Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini menyebutkan dasar hukum lainnya yaitu Pasal 54 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018. “Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan,” sebutnya lagi.
Kemudian dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD dan hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Adapun yang menjadi pokok-pokok pikiran DPRD meliputi pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan. “Rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang, agenda kerja DPRD untuk tahun rencana. Pokok pikiaran tersebut akan menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah,” pungkas Kang RinSo.(*/rik)