RADARSUMEDANG.ID – Di penghujung bulan Juli tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang telah memulai tahapan verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol). Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, tahapan itu telah dimulai melalui Rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi tentang PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta pemilu 2024.
“Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri 19 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Secara nasional yang sudah mengajukan akun Sipol ke KPU RI sudah 38 Parpol,” kata Ogi kepada RADARSUMEDANG.ID di Sekretariat KPU Sumedang, Kamis (28/7).
Kendati demikian, karena di Sumedang yang sudah memiliki pengurus dan sekretariat baru 19, maka KPU hanya mengundang 19 parpol. Pasalnya, PKPU 4/2022, ada 4 kategori Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas 4 persen. Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas, tetapi memiliki kursi di DPRD baik provinsi atau Kabupaten. Ketiga, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas, tidak memiliki kursi baik di DPR ataupun di DPRD, dan keempat adalah parpol baru.
Kategori tersebut nantinya akan membedakan dalam hal verifikasi. Jika kategori pertama, maka parpol hanya dilakukan verifikasi administrasi. Setelah dinyatakan lolos administrasi, maka parpol tersebut ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2024. Sedangkan untuk kategori kedua, ketiga dan keempat, harus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Besok (hari ini, red), tanggal 29 Juli 2022 akan masuk ke tahapan pengumuman Pendaftaran Parpol. Tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus tahapannya pendaftaran Parpol. Nanti pada tahapan ini parpol melakukan upload dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran ke KPU,” ujarnya.
Ogi menambahkan, bahwa semua mekanisme pendaftaran dilakukan secara terpusat atau satu pintu. “Perlu saya sampaikan bahwa sekarang pendaftaran Parpol dilakukan terpusat di KPU RI. Tidak lagi parpol tingkat Kabupaten mendaftar ke KPU kabupaten. Pengurus Parpol tingkat pusat yang akan mendaftarkan Partainya ke KPU RI,” jelas Ogi. (jim)
Partai yang hadir di rakor verpol: