Kang RinSo: Pemberdayaan Desa Wisata Jadi Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

oleh
Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin (batik orange) usai menyerahkan cenderamata kepada sejumlah peserta sosialisasi Perda Desa Wisata,

RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H Ridwan Solichin, SIP, MSi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Aula DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumedang, Senin (29/8/2022).

Kang RinSo, sapaannya, mengatakan pentingnya sosialisasi Perda Desa Wisata tersebut lantaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya perda tersebut.

“Tujuannya kenapa harus ada kegiatan sosialisasi perda ini agar perda ini efektif dilaksanakan. Yang diharapkan sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat perdesaan. Sasaran sosialisasi ini kepada masyarakat umum maupun kelompok dunia usaha,” terang Kang RinSo di hadapan puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari pengurus, kader, simpatisan dan sejumlah tokoh masyarakat.

Legislator muda PKS Jawa Barat ini menjelaskan pentingnya sosialisasi perda itu pula sebagai bentuk keseriusan dari DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turut menyukseskan Perda Desa Wisata agar bisa dilaksanakan secara efektif.

H Ridwan Solichin menyampaikan materi sosialisasi Perda Desa Wisata

Anggota legislatif (aleg) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang) ini menjelaskan setelah Perda Desa Wisata ini efektif maka amanat dari isi perda tersebut harus segera direalisasikan.

“Semangat dari isi perda ini adalah kewajiban yang harus dilakukan mulai dari melaksanakan pemetaan desa wisata yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut,” jelasnya.

Inisiator Gerakan Desa Sukses ini menjelaskan dalam realisasi konsep desa wisata ini juga penting diperhatikan pula beberapa aspek penting yang mendukungnya.

“Konsep desa wisata ini akan terealisasi dengan baik jika aspek pendukungnya memenuhi dan layak. Salah satunya sangat berhubungan erat dengan kondisi infrastruktur menuju desa wisata itu,” imbuh Kang RinSo.

Desa wisata juga bisa dikaloborasikan dengan program dari provinsi lainnya terkait peningatkan infrastruktur menuju desa wisata. “Misalnya jika kondisi infrastrukturnya belum baik bisa dibantu dari program Jamu Desa (Jalan Mulus Desa) dan juga Jantung Desa (Jembatan Gantung Desa),” sebutnya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini sangat optimis jika perda desa wisata ini terealisasi dengan baik akan mampu mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi.

“Salah satu saluran dalam pemulihan ekonomi saat ini di perdesaan adalah dengan dilakukannya melalui pengembangan desa wisata ini. Nanti, masyarakat desa bisa mengoptimalkan potensi wisata yang ada di desanya masing-masing untuk meningkatkan perekonomian desa,” tandasnya lagi.

Begitupun bagi potensi wisata desa yang telah dahulu ada, kemudian mati suri terdampak pandemi, dengan hadirnya perda desa wisata ini diharapkan bisa lebih optimal lagi dalam pengelolaannya yang berbasis pada kearifan lokal dan peran aktif seluruh masyarakat desa.

“Salah satu upayanya adalah dengan menggiatkan kembali promosi wisata dengan mulai memanfaatkan promosi wisata secara masif melalui media sosial dan katalog wisata online,” sarannya.

Kemudian lebih jauh, Kang RinSo juga agar desa wisata ini bisa lebih berdampak dan dirasakan bagi masyarakat desa, maka diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat desa wisata. “Nantinya masyarkat desa sendiri yang mengambil peran aktif misal dalam penyediaan oleh-oleh berupa souvenir dan kuliner yang berkaitan dengan desa wisata,” katanya.

Maka pemberdayaan desa wisata ini penting yang diharapkan menjadi pelatuk atau lecutan kebangkitan setelah dihantam pandemi. “Desa wisata ini nantinya bakal menjadi pendorong utama ekonomi masyarakat sekaligus memperkenalkan potensi kearifan lokal desa kepada wisatawan yang datang berkunjung,” tambahnya lagi.

Efek domino dari pengembangan desa wisata ini tidak bisa dipungkiri sangat banyak, lantaran dalam desa wisata banyak aspek yang bisa dijual dan menghasilkan.

“Tidak melulu berkaitan dengan wisatanya saja, tetapi juga ada bauran luar lainnya seperti kerajinan. Maka dipastikan UMKM pun akan kena imbas positifnya,” jelasnya.

Kepada masyarakat desa yang tertarik ingin mengembangkan potensi desa wisata untuk tidak sungkan mengkonsultasikannya dengan stakeholder terkait. “Bisa dengan DPRD Jabar, Dinas Pariwisata setempat dengan menunjukan pontensi wisata desanya yang unik dan layak jual,” pungkasnya.(rik)