RADARSUMEDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan akan memanggil beberapa orang yang kedapatan memiliki keanggotaan ganda dalam tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) parpol.
“Kami melakukan klarifikasi atas temuan adanya keanggotaan ganda dalam verifikasi parpol dalam tahapan Pemilu 2024. Yang mana orang yang datanya ditemukan ganda ini akan memilih Partai mana dipilih, dalam bentuk surat pernyataan,” kata Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang kepada wartawan, Senin (5/9).
Menurutnya, bilamana ditemukan keanggotaan ganda atau tercatat/terdaftar dilebih dari satu partai politik, maka KPU akan menyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sebelum dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang datanya ditemukan ganda.
Adapun pada proses ini, parpol harus mengisi pada satu kolom dalam Sipol untuk melakukan upload surat pernyataan dan surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.
“Jika ada keanggotaan ganda yang bersangkutan harus mengapload surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan pada akun sipol,” ujarnya.
Lanjut Ogi, untuk mengunggah surat pernyataan ini bukan hanya untuk yang berkeanggotaan ganda saja. Melainkan untuk Profesi atau pekerjaan yang tidak dibolehkan untuk berpartai politik seperti TNI-POLRI, PNS, BUMN, BUMD perangkat desa, kepala desa juga harus mengapload surat pernyataan di Sipol.
“Misal si A ini ada di dua partai yang berbeda, dan di kedua partai ini si B meng-upload surat pernyataan juga. Maka dari itu yang bersangkutan harus memilih salah satu partai politik yang diinginkan,” terang Ogi.
Dengan demikian jika yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan, maka KPU akan memasukkan dalam kategori memenuhi syarat. “Sedangkan di partai lainnya yang tidak melampirkan surat pernyataan maka akan di TMS-kan atau tidak memenuhi syarat oleh KPU,” jelas Ogi. (jim)