Jika ada Angkot Nakal akan Ditindak Tegas

oleh
ANGKOT: Angkot di Kabupaten Sumedang. Dishub bakal menindak tegas awak angkutan umum yang menaikan tarif lebih dari 30 persen.

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang masih menunggu regulasi dari Kementrian Perhubungan, terkait kenaikan tarif angkutan umum, menyusul harga BBM bersubsidi.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menentukan tarif angkutan umum. Kebijakan itu, harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan.

 

“Mudah-mudahan regulasi dari Kementerian Perhubungan Darat segera turun secepatnya. Agar segera kami tindaklanjuti, karena itu sebagai cantelan hukum untuk kami dari kementerian,” ujar Tono, Selasa (6/9).

 

Ditambahkan Tono, dengan mengacu pada regulasi dari Kementrian Perhubungan, daerah nantinya bisa menentukan tarif angkutan yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati. “Idealnya ketika BBM naik, regulasi dari Kementrian Perhubungan juga sudah siap. Sehingga dapat dipastikan berapa tarif angkutan baru,” tuturnya.

 

Atas hal itu, sambung Tono, dirinya sudah menghimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar melakukan koordinasi dengan para pengurus KKU, guna mencari solusi sementara sebelum regulasi baru keluar. “Sebagai dinas terkait, kami menghimbau agar mereka jangan dulu menaikan tarif, sebelum ada regulasi resmi,” tuturnya.

 

Namun, kata Tono, seandainya itu tidak bisa dihindari, pihaknya menyerahkan solusinya kepada Organda, untuk berkoordinasi dengan para awak angkutan umum. Sehingga, pada Senin (5/9) kemarin, telah disepakati penyusaian tarif angkutan umum.

 

“Dengan catatan jangan menaikan tarif di atas 30 persen, harus di bawah. Harus diperhitungkan, jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata kadis. Namun, kadis juga meminta masyarakat memahami kondisi naiknya tarif baru untuk sementara.

 

Jangan sampai merugikan para pengusaha angkutan umum. “Kenaikan yang sekarang ini hasil konsorsium Organda, bukan dari regulasi resmi kementerian,” ucapnya.

 

Tono menyebut, sejak naiknya tarif angkutan umum mulai Senin (5/9/2022) kemarin, tidak ditemukan adanyan awak angkutan yang nakal, yang menaikan tarif di atas 30 persen. Jika ditemukan, maka akan dilakukan tindakan tegas.

 

“Kalau ditemukan akan kami tindak. Kami sudah koordinasi dengan Polres juga. Jadi bukannya kami lambat (merespon kenaikan BBM), karena kami harus punya cantelan hukum dari Kementerian Perhubungan Darat,” katanya. (gun)