RADARSUMEDANG.ID – Forum Honorer Sumedang kembali melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang telah bekerja selama bertahun-tahun di beberapa dinas/instansi di lingkungan Pemkab Sumedang.
Pihaknya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Menpan-RB RI Nomor 453/2022 tentang penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkab Sumedang tahun anggaran 2022. Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan usulan dari tiap SKPD.
Dalam keputusan yang tertanggal 6 September 2022 itu, formasi kebutuhan ASN di Sumedang ada 980 formasi. Formasi tersebut dengan rincian tenaga guru 751 formasi, tenaga kesehatan 169 formasi dan tenaga teknis ada 60 formasi.
Jumlah ini rupanya bertolak belakang dengan yang dikatakan Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan, bahwa ajuan Pemkab Sumedang untuk formasi ASN dan (PPPK) Tahun 2022 di Kabupaten Sumedang kepada MenPAN RB sebanyak 1.122 formasi dari seluruh dinas/instansi. Kordinator aksi, Den Den Hidayat menyayangkan keputusan Pemerintah Pusat yang hanya menyetujui 980 formasi, dari ajuan awal sebanyak 1.122 formasi untuk kebutuhan ASN Kabupaten Sumedang Tahun 2022.
“Kami kecewa ternyata usulan yang jumlahnya 1.122 formasi itu setelah diusulkan ke Kemenpan-RB hanya 980 formasi saja. Sementara sisanya yang 142 formasi ini harus sesuai,” kata Den Den di depan Gedung DPRD Sumedang, Rabu (12/10).
Selain itu dirinya juga menuntut agar tiga komponen di setiap dinas/instansi seperti pegawai teknis, supir, kebersihan dan keamanan agar diperhatikan nasibnya atau setidaknya gaji yang diterima sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Mengingat usulan saat ini kebanyakan dari tenaga guru dan juga kesehatan.
“Kami juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat dan mendorong Pemkab Sumedang untuk mengusulkan khususnya ketiga komponen itu. Kami berharap yang teknis juga diperhatikan lagi jangan hanya guru dan nakes saja,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana mengatakan, DPRD akan menyelesaikan formasi sesuai usulan yaitu 1.122 formasi yang ada di Kabupaten Sumedang agar direspon seutuhnya oleh Kemenpan-RB. Namun sebagaimana diketahui hingga hari ini hanya 980 yang direspon oleh Kemenpan-RB.
“Oleh sebab itu usulan yang 142 formasi sudah dikembalikan ke Kemenpan-RB, dan hari Kamis oleh PLH Sekda ke Plt Kepala BKPSDM akan disampaikan ke Kemenpan-RB untuk mengusulkan kembali sesuai dengan yang awal masuk per 28 Juni 2022 sebanyak 1.122,” terang Jajang.
Kendati demikian disampaikan Jajang, DPRD tidak akan menindaklanjuti usulan honorer baru atau yang biasa disebut honorer gaib. “Sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenpan-RB nomor 85/2022, pendataannya hanya sampai yang mengabdi di pemerintah daerah khususnya per 1 tahun sebelum 31 Desember 2021. Jadi tidak ada pengakuan kepada honorer yang baru di luar 31 Desember 2021,” sebut Jajang.
Politisi Golkar ini juga menambahkan, Pansus DPRD yang menindaklanjuti tentang tenaga honorer akan tetap konsisten sesuai peraturan. Pansus DPRD akan mengunci data honorer disaat SPTJM dari kepala daerah untuk disampaikan ke Kemenpan-RB terkait pendataan honorer yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Tidak boleh ada lagi penambahan honorer, sehingga honorer kategori dua dan non kategori selesai pada 31 Oktober 2022. Uji publik pendataan honorer akan segera selesai, saya minta jangan ada yang menyiksa diri kalau sudah mengundurkan diri sudah jangan masuk lagi,” pungkas Jajang. (jim)