RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang mengakui kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang masih sangat kecil. Atas dasar itu, Kepala Bappenda Sumedang, Rohana meminta masukan-masukan dari beberapa SKPD yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi.
Langkah dimaksud guna untuk bersama-sama menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022. Kata dia, berdasarkan Undang-undang 1 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah wajib merubah dan mengganti perda pajak daerah.
“Yang mana akan ada beberapa perubahan penerimaan pajak yang semula dikelola oleh Pemprov Jabar menjadi kewenangan Pemkab Sumedang,” ucapnya. Dalam UU 1 HKPD justru mengatur bahwa dari 19 jenis retribusi justru berkurang menjadi 5 jenis retribusi.
Namun di sisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota menginginkan agar pendapatan daerah meningkat sehingga dua sisi ini menjadi pembahasan bersama. Adapun mengenai pajak daerah, dari 11 jenis pajak daerah berkurang menjadi 9 jenis pajak.
Menurut Rohana, untuk pajak hotel, restoran, parkir akan menjadi satu jenis pajak. “Namun dari unsur-unsurnya justru bertambah karena ada unsur pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB menjadi pajak daerah. Karena berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu merupakan pajak yang masuk ke Provinsi. Namun jika kajian ini dalam arti berhasil maka dua unsur pajak itu akan masuk sebagai potensi pajak daerah,” kata Rohana kepada Radar Sumedang di Bappenda Sumedang, Senin (28/11).
Termasuk dalam hal ini, lanjut dia, ada potensi pajak dari menara telekomunikasi yang semula dikelola oleh Kominfo dengan potensi Rp 1 miliyar lebih. “Jadi retribusi menara telekomunikasi itu di UU 1 HKPD itu tidak tertera secara eksplisit. Tapi di UU 28/2009 itu masuk 19 jenis pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya setelah naskah akademik selesai dibuat, maka selanjutnya akan dibahas di tataran legislatif (DPRD), evaluasi Gubernur, Mendagri dan Dirjen di Kementerian Keuangan. “Targetnya akhir 2023 sudah selesai, karena kita akan memulai di tahun 2024,” katanya.
Sedangkan untuk realisasi PAD tahun ini realisasi di angka 90 persen. “Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen,” jelas Rohana.
Sementara Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menyebutkan, idealnya PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan.
Hal ini pun kata dia menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar, terutama dari bersumber dari dana alokasi.
Karenanya dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.
“Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik dan kehilangan potensi selama ini bisa dihindari,” ujarnya. (jim)