RADARSUMEDANG.ID – Sejumlah pengusaha di Sumedang mendesak Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar segera melakukan pencairan pada kegiatan infrastruktur di Sumedang. Menurut salah seorang pengusaha, Inoy, beberapa kegiatan yang sudah selesai melalui Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022, rupanya hingga saat ini belum dicairkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
Kata dia, sedikitnya ada 42 perusahaan yang terdiri dari 96 pekerjaan fisik maupun non fisik yang belum terbayarkan. Oleh sebab itu, para pengusaha meminta BKAD Sumedang menindaklanjuti akan hal tersebut.
“Berkas yang saya ajukan itu lengkap dan harusnya sudah dibayar. Hanya kebetulan saja dari Bina Marga capek karena mungkin berkas-berkasnya numpuk. Jadi saya juga cukup memaklumi,” kata Inoy saat ditemui RADARSUMEDANG.ID di Kantor BKAD Sumedang kompleks PPS, Rabu (4/1).
Adapun beberapa saran dan masukan yang disampaikan para pengusaha lanjut dia, yaitu bersama-sama bersepakat akan melengkapi berkas-berkas yang dinyatakan oleh BKAD tidak memenuhi syarat.
Selain itu disampaikan Inoy, BKAD dan Dinas PUTR meminta kepada pengusaha menunggu waktu 45 hari melakukan review anggaran dari 2022 ke 2023. “Akan tetapi bilamana tidak sampai pada waktunya (45 hari), saya pribadi dari CV Renia Jaya akan melakukan somasi,” ujarnya.
Sementara Kepala BKAD Sumedang, Ineu Inajah menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan yang disampaikan oleh penyedia jasa konstruksi juga konsultan. Yang mana kata Ineu, pada akhir tahun kemarin belum bisa terbayarkan.
“Kendalanya karena ada dokumen yang belum lengkap dan posisi uang juga ada di posisi tersedia. Namun syarat pencairan adalah kelengkapan dokumen, dan beberapa teman-teman ada yang belum lengkap sehingga belum bisa melakukan pencairan anggaran,” sebut Ineu.
Belum lagi sambung Ineu, kepastian anggaran yang dimaksud akan dicairkan juga harus dilakukan proses penganggaran tahun 2023 melalui perubahan Perbup tentang penjabaran APBD.
“Intinya regulasi mendukung akan hal itu yang mana pekerjaan yang belum terbayarkan di tahun 2022 akan dicairkan pada proses penganggaran tahun 2023. Karena ada pekerjaan dari teman-teman yang tadi hadir yang belum lengkap persyaratannya sehingga tidak memenuhi syarat untuk dicairkan,” terang Ineu.
Senada Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman membenarkan ada beberapa pengusaha yang sudah selesai melakukan kegiatan, namun belum dibayar. Itu lantaran pekerjaan yang sudah selesai namun belum melengkapi data atau masih ada kekurangan.
“Kami konsultasi dengan kejaksaan, dan bagi yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi,” ucap Herman. Karenanya, kendati tahun anggaran berakhir Desember 2022 harus dilengkapi, dirinya menjamin hal itu tidak menjadi masalah.
“Jangan khawatir selama data lengkap maka Januari 2023 akan cair. Memang lintas tahun, tapi memungkinkan, karena pekerjaannya sudah selesai. Jadi jangan khawatir, selama data lengkap maka dipastikan tak ada masalah,” imbuh Herman. (jim)