277 PKD Dilantik, Dituntut Mampu Sukseskan Pemilu 2024

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID PELANTIKAN: Panwaslu Kecamatan Jatinangor saat melantik PKD yang dihadiri Forkopimcam Jatinangor

RADARSUMEDANG.ID – Memiliki jumlah hak pilih terbanyak, Kecamatan Jatinangor di Kabupaten Sumedang bakal menjadi barometer dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Camat Jatinangor, Herry Dewantara mengatakan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK Jatinangor dan Kecamatan Panwaslu Jatinangor memegang peranan penting dalam kelancaran Pemilu 2024.

 

“Kami tekankan kepada Panwaslu Jatinangor agar memahami aturan-aturan pengawasan sebagai acuan pelaksanaan di lapangan agar tercipta pemilu yang aman dan Kondusif,” ucap Camat saat menghadiri pelantikan memberikan Bimtek kepada para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terpilih se-Kecamatan Jatinangor.

 

Camat mengucapkan selamat kepada para PKD yang telah dilantik dan berharap bisa menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.

 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Satia Santana mengatakan, pelantikan ini sabagai langkah awal tugas PKD untuk melaksanakan tugas sebagai pengawasan di tingkat Desa dan kelurahan.

 

“Kami mengajak untuk bersama-sama menyukseskan pemilu, di lapangan kita harus ingat bagaimana caranya kita melaksanakan sesuai dengan aturan, kita harus melakukan pencegahan jangan sampai ada masalah-masalah yang timbul,” ucapnya.

 

Ketua Bawaslu Sumedang, Dr Dadang Priatna melalui Kordiv Humas, Hukum, Data dan Informasi Luli Rusli mengatakan, sebanyak 277 anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada 5 Februari dan pada Senin 6 Februari 2023 dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh komisioner Panwascam masing-masing. Selain dilantik, para anggota PKD ini diberikan pembekalan oleh Forkopimcam dan diambil sumpah jabatan.

 

“Alhamdulillah setelah proses perekrutan yang ketat dan transparan, terlebih para peserta harus mengikuti seleksi administrasi dan cek bebas Narkoba serta terakhir tes wawancara.  Mudah-mudahan para anggota PKD ini bisa melaksanakan tugas dengan amanah dan jujur serta cermat,” ujarnya, Minggu (5/2).

 

Luli mengingatkan anggota PKD agar bisa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur peraturan KPU dan peraturan Bawaslu dan amanat undang undang dasar 1945. PKD juga berhak mengawasi dan melaporkan tidak hanya peserta Pemilu tetapi penyelenggara Pemilu tingkat desa atau PPS.

 

“Setelah dilantik, para anggota PKD akan melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual calon anggota DPD. Mereka akan disebar ke setiap daerah mengawasi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit,” ujarnya.

 

Ia mengimbau agar PKD bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam masing masing. Terkait pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan tahapan Pemilu di tingkat desa.

 

“PKD tidak memiliki sekretariat seperti halnya PPS yang difasilitasi PPK, sehingga PKD berkantor di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut sangat bagus karena bisa memudahkan koordinasi antara PKD dengan Panwaslu ditiap kecamatan,” tandasnya. (tha)