BANDUNG – Setelah sebelumnya memberikan pembinaan kepada pengrajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Polda Jabar kembali melakukan pembinaan kepada pengarajin di
Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung.
Pembinaan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal, guna menjaga sitkambitmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto mengatakan, Polda Jabar melaksanakan silaturahmi dengan puluhan pengrajin senapan angin yang tergabung dalam koperasi galumpit. Silaturahmi tersebut untuk memberikan pembinaan kepada pengrajin senapan angin, sehingga ada batasan-batasan dalam memproduksi senapan angin.
“Setelah mengikuti pembinaan ini, mereka tidak ragu lagi untuk memproduksi dan pengiriman barang kedaerah lain, batasan kaliber yang diperbolehkan sesuai aturan maksimal 4,5 milimeter, apabila memproduksi diluar aturan, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Kamis (02/03).
Kapolsek menambahkan, apabila ada pelanggaran atau memang betul-betul melanggar maka ijinnya akan dicabut dan ditindak lanjuti dengan proses pidana.
“Kelompok Koperasi Galumpit diharapkan memahami peraturan tentang produksi senapan angin dan tidak akan melakukan pelanggaran khususnya membuat senjata api rakitan ataupun senapan angin yang melebihi 4,5 mm serta dapat bekerjasama dgn Polri dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kab. Bandung atau wilayah Jawa Barat,” katanya.
Kades Cileunyi kulon, Mulyadi mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut, bahkan menurutnya, warganya tidak pernah membuat senapan angin yang membahayakan masyarakat.
“Alhamdulillah sudah melakukan deklarasi dan sepakat tidak akan membuat senapan angin yang melebihi kaliber dari 4,5 milimeter, mengikuti arahan dari pihak Mabes Polri. Sampai sejauh ini tidak pernah membuat senapan angin yang membahayakan orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Senapan Angin, Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin mengapresiasi kepada pihak Polda Jabar, yang selalu memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter.
“Kita dibatasi ukuran laras, 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu kita ada undang-undang darurat dan aturan hukum,” tambahnya.
Erin juga menghimbau kepada pengrajin senapan angin, yang belum masuk ke anggotaan koperasi, untuk segera bergabung ke koperasi yang sudah berbadan hukum.
“Dari 110 pengrajin senapan angin, hanya 80 pengrajin yang masuk ke dalam koperasi. Bahkan sering melakukan pembinaan tiap 6 bulan sekali,” katanya.
Ia menambahkan, dalam silaturahmi tersebut juga mendeklarasikan tidak akan lagi membuat senjata api rakitan, dan hanya membuat senapan angin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tha).