Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Cipanas Ditargetkan Rampung Tahun Ini

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID Yanyan Rusyandi

RADARSUMEDANG.ID – Kantor ATR/BPN Sumedang menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang berlokasi di lima desa ditargetkan rampung tahun ini.

 

Menurut Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor ATR/BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi, lima desa yang terdampak Bendungan Cipanas yaitu Desa Ungkal, Karanglayung, Conggeang Kulon, Cibuban (Kecamatan Conggeang) dan Cibuluh (Kecamatan Ujungjaya).

 

“Total semua bidang tanah yang terdampak sekitar 377,6 hektar atau 1.715 bidang tanah. Sementara yang sudah menerima uang ganti rugi (UGR) baru 61,4 hektar atau 18 persen secara bidang,” kata Yanyan kepada sejumlah awak media, Kamis (9/3) di Kantor ATR/BPN Sumedang.

 

Sejauh ini kata Yanyan, untuk rencana penyelesaian pengadaan tanah di Bendungan Cipanas, posisi di Desa Karanglayung dari total 861 bidang baru sebanyak 420 bidang yang sedang proses validasi dan itu akan segera dilakukan SPP oleh PPK ke Kementerian Keuangan (Elman).

 

Sedangkan yang sudah dibayarkan sebanyak 270 bidang. “Jika sudah ada persetujuan, maka dilakukan pembayaran ganti rugi. Sisanya ada tahapan kedua terkait rencana pengumuman sebanyak 401 bidang, itu setelah datanya diperoleh satgas A dan satgas B,” ujarnya.

 

Kendati demikian semua ini bukan tanpa kendala. Berbagai upaya dilakukan masyarakat seperti mengajukan komplain sampai adanya pihak lain yang mengklaim lahan sehingga status lahan menjadi sengketa.

 

“Terkait komplain pada saat pengumuman kita sudah konfirmasi melalui satgas A dan satgas B. Kalau sudah dicek ke lapangan ternyata datanya masih tetap dan tidak bisa diperbaiki sesuai pernyataan yang ada, kita ajukan penolakan. Kedua adanya sengketa dari pihak lain ada beberapa yang sudah bersurat ke kita agar dipending,” terang Yanyan.

 

Selain itu, untuk mengatasi kedua kendala tersebut sebagimana diketahui ada proses yang dinamakan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN). Terlebih yang berhak menentukan adalah pengadilan, siapapun itu hasil putusan akan diikuti.

 

Yanyan juga menambahkan, untuk nilai ganti rugi lahan semua menerima. “Kalaupun kurang berkas kita jemput bola ke yang bersangkutan agar validasi cepat berjalan,” jelas Yanyan.

 

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung telah melakukan pembangunan Bendungan Cipanas guna menopang kebutuhan air bagi irigasi pertanian di Kabupaten Sumedang dan Indramayu seluas 9.273 Hektare.

 

Direktur Bendungan dan Danau Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan, Bendungan Cipanas merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun sejak 2017 dengan volume tampung 250,81 juta meter kubik.

 

Airlangga Mardjono juga mengatakan, Bendungan Cipanas merupakan Bendungan Multifungsi yang memiliki manfaat untuk memenuhi kebutuhan air baku dengan kapasitas sebesar 850 liter per detik, mereduksi banjir sebesar 487,75 meter kubik perdetik, berpotensi menjadi sumber Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) sebesar 3 MW dan memiliki potensi untuk wisata.

 

Sementara Kepala BBWS Cimanuk – Cisanggarung Kementerian PUPR Ismail Widadi mengatakan, bendungan dengan volume total mencapai 250,81 juta meter kubik serta tinggi panjang puncak 326 meter merupakan bendungan bertipe urugan batu inti tegak yang dilengkapi dengan terowongan saluran pengelak sepanjang 452 meter. Sumber air berasal dari Sungai Cipanas yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 65.70 kilometer persegi. (jim)