Begini Keterangan Kapolres Tentang Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas

oleh
AGUN/RADARSUMEDANG.ID BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti dan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiyaan pelajar di Mapolres Sumedang, Senin (13/3). Satreskrim Polres Sumedang menangkap dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembacokan pelajar di Pasirmalang, Jatimulya pada Jumat (10/3) siang.

RADARSUMEDANG.ID Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang meringkus delapan orang pelaku penganiayaan pelajar yang terjadi di kawasan Pasirmalang, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (10/3) lalu. Dari delapan orang yang diciduk, semuanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.

 

Dari delapan tersangka, empat di antaranya orang dewasa, yakni inisial RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18). Sedangkan yang masih di bawah umur yakni, ZA (17), FI (17), TS (16) dan NH (17) yang masih berstatus pelajar SMK.

 

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, peristiwa ini merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersamaan dan bukan aksi tawuran.

 

“Bahwa kejadian yang terjadi pada Jumat 10 Maret 2023 itu bukanlah kejadian tawuran, namun melainkan kasus penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Indra kepada wartawan di Mako Polres Sumedang, Senin (13/3).

 

Kapolres menuturkan, setelah mendapatkan laporan Satreskrim Polres Sumedang langsung melakukan pengejaran para tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan semua tersangka kurang dari 24 jam pasca insiden pembacokan.

 

“Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan kamI berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Dari delapan orang itu empat orang dewasa, dan empat  orang di bawah umur,” ungkapnya.

 

Lebih jauhnya dikatakan, insiden penganiayaan itu berawal saat tersangka RPW sedang berada di tempat pangkas rambut yang ada di kawasan Bojong merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh korban dan teman-temannya, sehingga merasa terancam.

 

“Saat itu, tersangka menghubungi temannya yaitu RF, ABH ZA dan TSK IF untuk menemuinya dan juga menyampaikan untuk membawa alat untuk antisipasi terjadinya bentrokan. Kemudian IF membawa 2 buah curulit dari rumahnya,” kata kapolres.

 

Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Indra, tersangka IF dan ZA kembali dan bertemu bersama tersangka lainnya yakni RF, TS, NH dan MAS. Kemudian saat di TKP, tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan sepeda motor bersama temannya.

 

“Kemudian korban ini merasa takut dan berbalik arah dikejar oleh tersangka. Salah satu tersangaka ZA yang membawa cerulit langsung menebaskan cerulitnya ke korban IDS. Kemudian para tersangka ramai-ramai menganiaya korban, ada yang menggunakan curulit, memukulkan penggaris besi, menendang, serta ada yang menabrakan motornya terhadap korban,” ujarnya.

 

Setelah korban tak berdaya, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Sementara korban, menglami luka parah, termasuk sejumlah luka bacokan, dibawa langsung ke RSUD Sumedang. Namun nahas, nyawanya tak terselamatkan.

 

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pinggul kanan dan luka pada betis kanan luka lecet pada kening dan batang hidung,” ucapnya.

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 buah cerulit, 1 penggaris besi, 3 unit sepeda motor serta pakaian dan sepatu korban yang masih berlumuran darah.

 

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yang sudah dewasa dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya. (gun)