Begini Penjelasan Pegawai Bank Saksi Sidang Dugaan Korupsi

oleh

RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019 dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi kembali digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu (12/4). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eman Sulaeman SH MH itu dimulai pukul 09.25 WIB.

 

Dalam agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dianggap terlibat dalam proses pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Anggiat Sautma SH, menghadirkan lima orang saksi dari tujuh yang rencananya dihadirkan.

 

Para saksi terdiri dari tiga orang petugas Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor, satu orang pimpinan perusahaan yang dinyatakan gugur dan satu lagi istri dari terdakwa H. Usep Saefudin. Sidang diawali Ketua Majelis Hakim membacakan biodata para saksi sebelum diangkat sumpah untuk kesaksiannya.

 

Saat hakim mengetahui ada salah seorang saksi yang merupakan istri salah seorang terdakwa, terlebih dahulu hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa dan juga terdakwa. “Apakah ibu tidak berkeberatan dengan dijadikannya sebagai saksi? Jika tidak berkenan boleh mundur,” tanya hakim pada saksi Ai Yuliani.

 

Saksi Ai Yuliani dan terdakwa H. Usep menyatakan tidak keberatan. JPU, Anggiat Sautma SH terlebih dahulu menanyakan kepada saksi kesatu sampai tiga yang merupakan pegawai Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor. Pertanyaan seputar surat dukungan Bank yang dikeluarkan oleh BJB untuk PT. MMS yang keperluannya untuk tender.

 

Nurlaila (47) yang bertugas sebagai officer yang mengeluarkan Surat Dukungan Bank tersebut mengatakan bahwa PT. MMS yang memang merupakan nasabah Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor yang diminta oleh Direktur PT. MMS tersebut yaitu Heru Heryanto.

 

“Surat dukungan itu sudah biasa diminta oleh perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender,” ungkapnya. Adapun sebagai syaratnya, kata ia, perusahaan pemohon harus menjadi nasabah Bank BJB.

 

Saksi Nurlaila dicecar dengan beberapa pertanyaan baik oleh Hakim maupun Penasehat Hukum para terdakwa seputar surat dukungan dan juga pinjaman yang dimohon oleh PT.MMS tersebut.

 

Saksi Nurlaila menjawab seluruh pertanyaan itu dengan normatif sesuai peraturan dan syarat yang berlaku di Bank BJB.

 

Namun, sebelumnya Saksi Nurlaila menyebutkan bahwa dalam surat yang diterbitkan oleh Bank BJB untuk PT. MMS terdapat kesalahan dalam penanggalan surat. Hal itu diakuinya sebagai kelalaian dirinya dalam mengeluarkan Surat Dukungan tersebut.

 

“Saya mohon maaf bahwa terdapat kesalahan tanggal karena surat tersebut dibuat copy paste, sehingga saya tidak teliti menerbitkan surat tersebut,” ungkapnya.

 

Saksi Ira Hernawati dan Lestari Rahayu keduanya merupakan Teller Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor itu ditanya seputar keterlibatannya terkait pencairan dan sejauhmana mengenal PT. MMS dan terdakwa H.Usep Saefudin. “Kedekatan saya dengan ibu Ai Yuliani hanya sebatas hubungan dengan nasabah saja, tidak lebih,” ujar Lestari Rahayu.

 

Giliran Saksi Ai Yuliani yang merupakan istri dari terdakwa H. Usep dicecar pertanyaan perihal agunan miliknya sebagai keperluan pinjaman dari Bank untuk PT.MMS.

 

“Saya memberikan pinjaman agunan kepada PT. MMS karena keuangan perusahaan itu sedang tidak baik,” ungkap Ai.

 

Dijelaskan Saksi Ai Yuliani bahwa berdasarkan informasi dari suaminya, bahwa Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi tidak memiliki dana untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tersebut, sehingga membutuhkan modal tambahan. (tha)