RADARSUMEDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan tidak ada satupun berkas yang dikembalikan kepada parpol pasca penutupan pendaftaran bacaleg ke KPU Sumedang pada Minggu (14/5) kemarin.
“Tidak ada satupun berkas dari partai politik yang dokumennya dikembalikan karena kekurangan dokumen atau belum lengkap pengisian dokumen di Silon. Jadi setiap Parpol yang mendaftar maka kami keluarkan tanda terimanya,” kata Ogi kepada sejumlah awak media di KPU Sumedang, Minggu (14/5).
Adapun kata Ogi, pendaftaran bacaleg telah ditutup pada hari Minggu (14/5) jam 23.59 WIB.
“Perlu diketahui, bila untuk hari terakhir pendaftaran berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian apabila melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, tapi tidak mendaftar. Maka Parpol tersebut masih menjadi Parpol peserta Pemilu, namun tidak memiliki calon di pileg nanti,” ujarnya.
Ogi menambahkan, untuk tahapan selanjutnya yaitu, tahapan verifikasi administrasi dan selanjutnya adalah perbaikan administrasi atas verifikasi administrasi yang KPU lakukan.
“Hari senin adalah tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen dokumen yang mereka upload ke Silon. Bila ada ketidaksesuaian dengan persyaratan, maka Parpol tersebut harus melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 atas hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU,” jelas Ogi.
Ogi menyebutkan pada hari Minggu (14/5) ada sembilan partai politik menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Sumedang. Merdeka adalah PPP, PBB, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Partai Garuda, dan Partai Ummat.
Dengan demikian sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Sumedang, yang dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Kemudian pada jam 22:15 WIB, Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftar Bacaleg nya ke KPU Sumedang.
“Semua partai politik akan dilakukan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 dan melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU,” terang Ogi.
Ogi juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan DPSHP Tingkat Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kata dia, berdasarkan rekapitulasi yang sudah dilakukan oleh KPU tercatat sebanyak 897.224 pemilih dengan rincian 449.394 pemilih laki-laki dan 447.830 pemilih perempuan.
“Jumlah ini nanti akan bertambah dan berkurang juga ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti keluar masuk kemudian ada yang meninggal. Penduduk ini dinamis bisa masuk bisa keluar bahkan meninggal,” terang Ogi.
Termasuk dalam hal ini sambung Ogi, ketika terjadi ganda pemilih di salah satu desa, maka harus dilakukan penghapusan begitupun ganda antar kecamatan, kabupaten, provinsi dan lainnya.
“Terkait ganda sudah disesuaikan pembersihan sehingga saat dilakukan pleno tingkat kabupaten kegandaan itu sudah clear. Insya Allah setelah ini ada DPSHP setelah itu ke bulan Juni ada DPT setelah ini ada rekapitulasi di tingkat provinsi,” katanya. (jim)