RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menemukan adanya tiga orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ganda eksternal partai (terdaftar di dua Parpol) untuk tingkatan DPRD Kabupaten Sumedang dan satu orang Bacaleg ganda internal (satu parpol terdaftar di dua tingkatan legislatif) pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.
Menurut Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Bawaslu Sumedang, Dodoy Cadara, pihaknya bersama KPU telah menemukan tiga orang dengan indikasi ganda. Sehingga diperlukan perbaikan secepat mungkin.
“Jadi misalkan satu orang bakal calon yang di partai A ada, di partai B juga ada. Kemudian ada juga ganda internal beda level, artinya nama dia ada di tingkatan DPRD Sumedang juga ada di tingkatan Provinsi,” kata Dodoy kepada RADARSUMEDANG.ID di sela Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 Kabupaten Sumedang di Aula Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Senin (5/6).
Karenanya Bawaslu Sumedang telah memberikan rekomendasi kepada parpol yang bersangkutan supaya dilakukan perbaikan segera. “Yang kita temukan hari ini sudah direkomendasikan sehingga hal itu sekarang menjadi ranah dari parpol yang bersangkutan. Karena kalau dibiarkan maka keterangan Bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.
Disebutkan ada 9 item yang menjadi indikator Bacaleg lolos verifikasi administrasi persyaratan. Satu saja dari 9 item tidak terpenuhi, baik tidak sesuai apalagi salah, maka dapat dinyatakan TMS. “Masih ada waktu nanti pasca tanggal 23 Juni 2023. Yang mana parpol dapat memperbaiki apa yang menjadi rekomendasi dari KPU dan Bawaslu,” katanya. (jim)