PSBS Audiensi ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Ini yang Mereka Bahas

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID AUDIENSI: PSBS beserta jajaran saat beraudiensi ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang terkait dengan perumusan PAM Budaya di Aula Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Selasa (27/6).

RADARSUMEDANG.ID – Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang (PSBS) mengaku prihatin dengan adanya insiden yang menyita perhatian kalangan seniman budayawan di Sumedang. Pasalnya belum lama ini PSBS melihat adanya sebagian masyarakat yang menaiki salah satu cagar budaya di pusat kota Sumedang yakni monumen Lingga Alun-alun.

 

Aksi tersebut diketahui terjadi saat adanya sebuah event besar yang mendatangkan para artis papan atas di Alun-alun Sumedang selama dua hari di akhir pekan pada awal Juni 2023.

 

“Pada kesempatan ini yang menjadi dasar adalah sebuah kejadian di salah satu cagar budaya yaitu Lingga pada waktu itu. Jadi ada acara yang menyebabkan antusias masyarakat yang tidak terkendali sehingga banyak bagian masyarakat menggunakan situasi itu untuk naik cagar budaya lingga,” kata Ketua PSBS, Mochamad Andi Lesmana saat beraudiensi ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Selasa (27/6/2023).

 

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Satpol PP yang juga difasilitasi oleh OPD lainnya untuk mengajukan pengamanan (PAM) budaya. Yang mana PSBS sebagai mitra pemerintah daerah mengajukan supaya ada SOP pengamanan terhadap cagar budaya, baik itu dalam sebuah event maupun sehari-hari.

 

Selain itu sebagaimana diketahui, perlindungan cagar budaya sudah ada dasar hukumnya yakni Undang-undang Nomor 11/2010, juga perda khusus perlindungan cagar budaya di Kabupaten Sumedang.

 

“Atas dasar itu kami ajukan harus ada tindakan preventif pengamanan terhadap cagar budaya. Karena ketika ada struktur yang rusak, vandalisme dan sebagainya ini ada aturannya.  Bahkan lebih jauhnya, bisa dituntut secara pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut sambung Andi, pihaknya juga mengusulkan untuk segera dibentuk perbup turunan, dari perda khusus pelestarian cagar budaya dan di dalamnya harus ada klausal tentang Pam budaya.

 

“Kami menyediakan SDM Pemberdayaan seniman budayawan yang ada di bawah naungan PSBS, dan ini tidak hanya untuk lingga saja. Tapi ada 33 situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pun, itu kami harapkan ada PAM budaya. Kami harapkan menjadi sebuah aturan yang baku, yang mana kabupaten Sumedang menetapkan cagar budaya maka harus terbentuk sistem pengaman berupa PAM budaya,” paparnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Syarief Efendi Badar menyebutkan, pihaknya siap memfasilitasi dalam rangka penyusunan tim perumus PAM budaya.

 

“Keberadaan PAM budaya sangat diperlukan untuk pengamanan barang-barang benda maupun cagar budaya. Insya Allah kedepan akan dibentuk sesuai dengan Perda, dan akan menjadi satu landasan untuk membuat pembentukan PAM budaya,” sebut Kasatpol PP. (jim)