RADARSUMEDANG.ID – Satreskrim Polres Sumedang menetapkan pria berinisial N, sebagai tersangka pencabulan. Pelaku melakukan aksinya kepada anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Kini N diamankan pada Senin (3/7) malam di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Berkaitan dengan pencabulan di bawah umur, kemarin (Senin 4/7) sudah kami amankan seorang laki-laki berusia sekira 58 tahun berinisial N,” kata Maulana Yusuf, Selasa (4/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan dilakukan saat korban dan dua temannya sedang bermain di kebun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan.
“Ketika ada kesempatan, korban dipanggil oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan itu terhadap korban,” katanya lagi.
Yusuf mengatakan, untuk lebih jauhnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku juga kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang. (gun)