Ternyata di Tempat Ini Paling Marak Rokok Ilegal

oleh
ILUSTRASI asbak rokok

RADARSUMEDANG.ID – Wilayah Sumedang bagian Timur menjadi daerah sasaran peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi data dan pelaksanaan operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar di wilayah Timur Sumedang.

 

“Sekali operasi (di wilayah Timur Sumedang) didapat 30 ribu batang lebih (rokok ilegal). Jadi di wilayah Timur Sumedang relatif sangat besar peredarannya,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Wado, Kamis (6/7).

 

Digambarkan, hasil operasi selama tahun 2022 saja pihaknya mendapat sekitar 250.000 batang rokok ilegal dari wilayah Timur Sumedang. Bahkan yang memprihatinkan, rokok ilegal itu banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.

 

“Kemungkinan, dikarenakan, harga rokok ilegal dinilai murah. Jadi banyak dibeli remaja atau perokok pemula. Ini kan lebih bahaya,” kata Deni.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan dan mewanti-wanti masyarakat atau konsumen, pengecer dan pedagang yang menjual rokok ilegal, lantaran dapat dijerat hukuman penjara. Masa hukumannya pun dari mulai 1 tahun hingga 8 tahun.

 

Kemudian pidana denda sebesar 10 persen dan maksimal 20 persen dari nilai cukai yang harusnya dibayar. “Nah, hukuman ini telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang cukai. Jadi masyarakat itu harus tahu konsekuensi jika berani menjual rokok Ilegal,” katanya.

 

Selama ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait potensi negatif dari beredarnya rokok legal di masyarakat. “Kami juga telah banyak melakukan operasi ke pasar-pasar dengan mengedepankan sosialisasi serta melakukan razia gabungan dengan pihak bea cukai dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya. (gun)