Sepuluh Pelaku Diamankan, Dua di Antaranya Terancam Hukuman Mati

oleh
POLRES SUMEDANG FOR RADARSUMEDANG.ID TUNJUKAN: Sejumlah barang bukti ditunjukan dalam pres rilis di Mapolres Sumedang, Senin (17/7). Sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumedang.

RADARSUMEDANG.ID Dua pelaku pembacokan juru parkir di depan Kantor BRI Unit Cimanggung, yakni Rudi Raharja (23) dan Taopik (22) terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menggelar pres rilis kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut, di Mapolres Sumedang, Senin (17/7).

 

“Untuk kasus yang di Cimanggung kami terapkan Pasal 340 Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 170. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf.

 

Dikatakan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, korban bernama Irwan sedang bekerja sebagai juru parkir di depan Kantor BRI Unit Cimanggung, Jalan Parakan Muncang, Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih.

 

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku datang dari arah Simpang Pamulihan dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, secara membabi buta. Korban yang tak sempat melawan langsung terkapar akibat menderita sejumlah luka bacokan.

 

“Korban sedang bekerja jaga parkir di depan BRI Unit Cimanggung, tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka. Masing-masing tersangka membawa sabit dari rumah untuk melukai korban. Setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban, dan korban dibawa ke RSUD Cikopo,” katanya.

 

Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB, akibat 10 luka bacokan di sekujur tubuh dan bagian kepala.

 

“Motifnya karena dendam. Dulu kedua pelaku pernah dianiaya korban, namun tidak ada laporan ke polisi. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

 

Selain kasus Cimanggung, Polres Sumedang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penganiayaan lainnya yang mengakibatkan korbannya menderita lula bacokan. Di antaranya di wilayah Jatinangor, Tanjungsari, Wado dan Pamulihan. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sepuluh pelaku. (gun)