Hj. Lilis Santika Ajak Lawan Hoaks RUU PKS

oleh
RAPAT KOMISI: Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi PKB Hj Lilis Santika menyampaikan pandangannya dalam rapat komisi bersama panja pemerintah yang membahas penyelesaian RUU PKS, Selasa (3/9/2019).

JAKARTA–Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Hj. Lilis Santika sangat menyesalkan dengan menyebarnya kabar bohong alias hoaks terkait penyusunan rencana undang undang penyelesaian kekerasan seksual (RUU PKS) yang tengah digodok DPR RI saat ini.

“Kami sangat menyesalkan dengan merebaknya hoaks yang menyebutkan kalau penyusunan RUU PKS itu sebagai bentuk pelegalan LGBT, melegalkan zina, seks bebas, dan hoaks lainnya. Benar-benar itu sangat menyesatkan,” ujar Hj Lilis baru-baru ini kepada Radar Sumedang.

Anggota dewan yang juga pengasuh Pontren Modern An Nuur Sumedang ini mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai kabar bohong tentang RUU PKS. “Jangan begitu saja menerima informasi yang tidak jelas sumbernya, lebih baik cerna dahulu, dinalar dahulu, kroscek dahulu. Apalagi tanpa tedeng aling-aling ikut-ikutan membagikannya di media sosial,” serunya.

Sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi VIII DPR RI yang ikut menyusun RUU PKS, merasa perlu untuk meluruskan kabar bohong itu.

“Tidak benar jika RUU PKS upaya melegalkan perzinaan. Zina ada dalam KUHP, kekerasan seksual ada sembilan bentuknya termasuk zina. RUU PKS untuk pasal kesusilaan ikut UU KUHP, zina adalah pidana kesusilaan. Jadi RUU PKS bertujuan agar korban mendapatkan pertolongan sehingga keadilan bisa terwujud,” jelas Hj Lilis.

Penyusunan RUU PKS, lanjut Hj Lilis sangat jauh dari hoaks yang menyatakan akan melegalisasi LGBT. “Dalam RUU PKS menggunakan frasa ‘setiap orang’ sebagai obyek pemidanaan berlaku bagi siapa saja termasuk orang yang memiliki orientasi seksual apapun. Bahkan RUU PKS juga menyebut sodomi sebagai perkosaan,” sebutnya.

Ada juga hoaks yang menuding RUU PKS adalah pendidikan seks untuk kebebasan seks. “Ini sudah salah kaprah lagi, pendidikan seks adalah life skills tentang kesehatan reproduksi. Pendidikan kesehatan reproduksi sendiri tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya. Dalam RUU PKS taat pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menempatkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,” tandasnya.

Hj Lilis ikut menepis juga hoaks yang menyebutkan RUU PKS memicu seks bebas dan penyebaran HIV/AIDS. “Sebaliknya RUU PKS menuntut laki-laki dan perempuan untuk cerdas dan bermartabat kemanusiaannya. Sehingga otonomi tubuh menjadi jalan keselamatan dunia akhirat karena mampu menjaga martabat maupun kesehatan produksinya,” imbuhnya lagi.(rik)