RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Tim Advokasi KTR menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 Tatanan pada Selasa, 18 Juli 2023 bertempat di Sapphire City Park, Sumedang.
Rakor tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan Rakor itu dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penegakan KTR, di antaranya Bappppeda Sumedang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu dihadiri pula Kepala SKPD di lingkungan Kabupaten Sumedang, Satpol PP, akademisi, Ketua TP PKK, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Sumedang, serta organisasi profesi kesehatan di antaranya IAKMI, IDI, HAKLI, dan PPPKMI.
Setelah Rakor dibuka oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumedang, drg. Hana Zaitunah Fuadi, rakor tersebut di isi oleh 3 narasumber di antaranya Yan Mahal Rizal, S.H (Kabid PPUD Satpol PP Sumedang), Dra. Mety Supriyati, M.Si (Kepala Bidang PPM-Bappppeda Sumedang) dan Drs. H. Aan Sugandi, SKM., M.Si (Subkor Penyakit Tidak Menular Dinkes Sumedang).
Adapun tim advokasi KTR berperan sebagai moderator dalam rakor tersebut, yakni Evy Rosvianty, SKM., MKM (Subkor. Promkes Dinkes Sumedang dan Witri Dewi Mentari, SKM., MKM (Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UNSAP).
Hasil kesepakatan dari rakor tersebut adalah bahwa dipandang perlunya revitalisasi satgas KTR yang memang menjadi ujung tombak penegakan KTR, serta diharapkan satgas KTR tersebut dapat melaksanakan fungsinya dengan optimal dimulai dari sosialisasi perda KTR, monitoring sampai dengan evaluasi.
Dalam rakor tesebut juga dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Penegakan Perda KTR di Kab. Sumedang sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak dalam upaya penegakan KTR di Kabupaten Sumedang.
Dikonfirmasi seusai pelaksanaan rakor, Dra. Mety Supriyati, M.Si menyampaikan bahwa beliau sangat berterimakasih pada seluruh sektor atas komitmennya terhadap penegakan KTR. “Kabupaten Sumedang memang telah memiliki perda mengenai KTR dari tahun 2014, namun memang untuk implementasinya masih perlu terus dioptimalkan. Maka kami sangat berterimakasih pada seluruh sektor yang hadir dalam rakor ini yang telah menyatakan dukungan dan komitmennya dalam penegakan KTR,” ujarnya.
Sementara itu, dari tim advokasi, Witri Dewi Mentari menyampaikan antusiasme dari berbagai pihak dalam penegakan KTR. “Seluruh pihak sangat antusias dan sama-sama berkomitmen untuk penegakan KTR di Kab. Sumedang, semoga ini menjadi suatu momentum yang tepat untuk mengoptimalkan kembali penegakan perda KTR di Kab. Sumedang, setelah sebelumnya memang sedikit terkesampingkan karena satu dan lain hal seperti karena adanya pandemi Covid-19. Setelah sekarang pandemi berakhir semoga seluruh pihak dapat kembali fokus terhadap hal-hal yang memang memiliki urgensi seperti salah satunya yaitu mengenai penegakan KTR ini,” ujar Witri.
Evy Rosvianty menambahkan bahwa tim advokasi KTR akan memberikan kontribusi terbaik bagi penegakan KTR di Kabupaten Sumedang. “Sebagai tim advokasi kami akan selalu berusaha memberikan peran dan kontribusi terbaik kami dalam penegakan KTR di Kab. Sumedang,” pungkas Evy. (gun)