RADARSUMEDANG.ID – PLN UP3 Sumedang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang menggelar ‘Sosialisasi Bahaya Narkoba’ kepada para karyawan dan tenaga alih daya (TAD). Dalam acara itu sekaligus melakukan tes urine untuk seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan ini digagas oleh BNN Kabupaten Sumedang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh BUMN, BUMD dan dinas-dinas di Kabupaten Sumedang. Hal ini merupakan upaya BNN Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi, mencegah serta mengatasi penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Analis P2M BNN Kabupaten Sumedang R. Achmad Suhud SKM menuturkan bahwa ancaman narkoba bukan lagi berasal dari luar Indonesia. Sudah lebih dari 90 jenis psikotropika baru yang tercatat ditemukan dan diproduksi dalam negeri.
Kondisi ini menuntut kewaspadaan bersama untuk saling menjaga dan mengingatkan agar tetap aman dan terhindar dari bahaya narkoba, baik untuk diri pribadi, keluarga serta rekan kerja. Dampak Narkoba bermacam – macam sesuai dengan jenis yang digunakan, seperti efek depresan pada morfin atau heroin yang memberi rasa rileks, mengurangi ketegangan namun cenderung mengakibatkan ketergantungan.
Stimulan pada kokain dan sabu memicu meningkatkan aktivitas syaraf, konsumsi berlebihan penggunanya akan menyebabkan sakit jiwa sedangkan pada ganja memberi dampak hallucinogen, dimana penggunanya akan mengalami kegelisahan hebat bahkan gila.
BNN akan sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan setiap kegiatan yang terindikasi sebagai peredaran narkoba atau bahkan terduga sebagai pengguna narkoba. Bagi para korban yang dengan suka rela melapor ke BNN akan dibantu proses rehabilitasi sampai dengan siap untuk kembali bersosialisasi, beraktifitas dengan keluarga dan lingkungannya.
Perlu diketahui bahwa keluarga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak mau atau membiarkan bahkan enggan melapor dapat dikenakan sanksi 6 (enam) bulan kurungan penjara, sesuai Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1).
Pada kesempatan berbeda Manager UP3 Sumedang, Eko Hadi Pranoto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai maupun TAD di lingkungan PLN UP3 Sumedang.
“Bentuk dukungan PLN UP3 Sumedang dalam wadah kolaborasi dengan stakeholder (BNN Kabupaten Sumedang) untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Keselamatan Ketenagalistrikan tidak hanya kelengkapan dan kualitas alat yang baik untuk digunakan petugas, namun kesiapan serta kesehatan mental saat bekerja menjadi syarat mutlak agar dapat bekerja dengan prima. Hal ini merupakan salah satu upaya pada pencapaian kepuasan pelayanan pelanggan yang lebih optimal. Terutama untuk petugas di garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan Pelanggan, akan dipastikan bahwa 100% bebas dari narkoba,” terang Eko.
Di Bandung, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia berpesan untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, termasuk menghindari pemakaian zat terlarang seperti Narkoba. (tri)