Dua Laporan Masuk ke KPU, Satu Bacaleg Terkait Proses Hukum

oleh
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang kini sedang disibukkan dengan tahapan permintaan klarifikasi kepada partai politik (parpol) atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, ada dua laporan resmi yang masuk ke meja KPU Sumedang yang ditujukan kepada dua orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang namanya telah ada di hasil rekapitulasi daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Sumedang. 

Satu mengenai persyaratan dan satunya berdasarkan tanggapan yang diberikan karena Bacaleg yang bersangkutan sedang berproses hukum. 

“Kita sampaikan kepada Parpol yang bersangkutan kalau laporannya mengenai persyaratan. Maka dimungkinkan bisa kita TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kalau memang terbukti ada yang salah. Akan tetapi kalau di luar persyaratan kita tidak bisa lakukan selama persyaratan sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan benar,” kata Iyan saat dikonfirmasi Radar Sumedang via sambungan telepon, Sabtu (2/9).

Adapun tanggapan masyarakat yang pertama adalah adanya dokumen yang kurang tepat menurut pelapor. “Jadi berdasarkan laporan yang masuk ke kami, ada yang mengarah mengenai keabsahan persyaratan. Jadi yang pertama ini mengenai persyaratan yang tidak absah. Sedangkan untuk laporan kedua, yaitu pelaporan terhadap bacaleg yang sedang berproses hukum,” terang Iyan.

Atas dasar itu, KPU lanjut Iyan telah menyampaikan dua laporan tersebut kepada Parpol yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

“Ketika sudah diklarifikasi pelaporan itu mengarah pada kebenaran. Maka kita coret dan kita sampaikan kembali ke Parpol yang bersangkutan bahwa calon ini statusnya TMS sehingga parpol silahkan untuk mengganti. Nanti hasilnya akan kita sampaikan tanggal 8-10 September, dan tanggal 11 partai harus mengganti Bacaleg yang bersangkutan,” ujarnya.

Kendati demikian jika berkasnya benar dan lengkap sambung Iyan, maka dinyatakan MS. Namun beda halnya jika hasilnya TMS.

“Kalaupun masih TMS dan tidak diganti caleg yang ada di DCS akan terhapus. Kalau ada pelaporan di luar persyaratan pencalonan, kita sampaikan ke partai dan selanjutnya mau tetap dicalonkan atau tidak itu tergantung keputusan partai,” sebut Iyan. 

Iyan menambahkan, selama ini yang melakukan pelaporan kepada KPU relatif beragam sehingga tidak semua tanggapan masyarakat dapat ditindaklanjuti. “Kadang yang melapor itu macam-macam masalah pribadi sehingga itu menjadi masalah yang di luar pencalonan,” katanya. (jim)