RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dua orang pria pengelola tambang pasir atau galian C ilegal berinisial HH dan U di wilayah Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang.
Keduanya merupakan warga Sumedang yang ditangkap di dua TKP berbeda. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut selama dua bulan yakni sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.
“Kerugian yang diderita negara karena ini merupakan aset negara yang dikuasai oleh desa sebagai tanah carik. Kemudian oleh kedua orang pelaku ini dilakukan pengerukan sudah berlangsung selama 2 bulan. Dari luas lahan 16 hektar selama kurun waktu 2 bulan itu, kedua tersangka ini telah melakukan penambangan seluas 14 bata,” kata Ibrahim, Senin (4/9).
Ibrahim menuturkan, modus kedua pelaku melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu dengan kendaraan ekskavator tanpa disertai surat izin pertambangan. Hasil penambangan tersebut kemudian dijual ke para konsumennya.
“Dalam sehari keuntungan yang didapat tersangka dari hasil penambangan mencapai Rp 8 juta per lokasi. Selama dua bulan keuntungannya mencapai Rp 480 juta di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.
Mirisnya, aktivitas tambang ilegal itu dilakukan di atas lahan kuburan. Kasus ini terbongkar usai polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Awalnya ada laporan warga karena aktivitas penambangan, ini pengerukannya sampai berimbas ke area permakaman warga. Jadi ada pemakaman yang terkena oleh galian itu dan pada saat dicek ke TKP memang benar ada tengkorak yang terkena oleh galian itu,” katanya.
Pihak kepolisian sendiri sejauh ini masih mendalami atas kasus tersebut, kaitannya dengan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak. “Kami masih sedang melakukan penelusuran, untuk memenuhi apakah ada tersangka lain atau tidak, itu bagaimana hasil pemeriksaan nanti, apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP berbeda, diantaranya 3 unit alat berat berupa ekskavator, 1 bundel nota penjualan pasir atas nama PT. Sigma Jaya Wisesa, 1 bundel nota penjualan, masing-masing 1 unit pengayak pasir dan uang masing – masing sebesar Rp3.600.000 dan Rp2.200.000.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (gun)