RADARSUMEDANG. ID, UJUNGJAYA – Mantan Kepala Desa (Kades) Kudangwangi dan Kades Keboncau melakukan diskusi dan mediasi dengan pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi di Kantor Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, Sabtu (9/9) lalu.
Diskusi dan mediasi tersebut merupakan bentuk kekhawatiran apabila Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan pembongkaran.
Mantan Kades Kudangwangi, H. Aan mengatakan, saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung diceritakan kondisi jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum ada proyek dan sesudah ada proyek.
“Setelah mendapatkan berita bahwa pelaksana divonis 3 tahun dan harus membayar sejumlah uang Rp 2,2 miliar, saya merasa khawatir akan terjadi pembongkaran oleh pihak pelaksana. Karena, pekerjaan itu dianggap tidak ada atau total loss. Pasti kontraktor akan membongkar jalan itu,” jelas H. Aan.
Oleh karena itu, lanjut Aan, dirinya berinisiatif untuk meminta warga Desa Kudangwangi, yang diketahui pula oleh Kades Kudangwangi, membuat petisi. Agar, ada perhatian dari pemerintah daerah dan juga wakil rakyat di Sumedang.
Kades Keboncau, Dodo mengaku, pertemuan tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama mencari solusi agar pembongkaran jalan itu tidak jadi dilakukan oleh kontraktor.
“Dengan kejadian ini, sebagai warga penikmat jalan merasa malu apabila menuduh pelaksana atau kontraktor Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak bekerja dengan baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kades Keboncau, Dodo meminta informasi perihal perkembangan perkara hukum yang menimpa pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019.
Pelaksana proyek Hj. Ai Yuliani yang merupakan istri dari H. Usep Saefudin mengaku, saat ini sudah setahun sudah suaminya ditahan, dan baru dua bulan lalu divonis oleh Hakim PN Tipikor 3 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
“Bukan hanya suami saya saja, tetapi ada 3 orang pejabat di Dinas PUPR Sumedang juga mendapatkan putusan yang sama, tanpa ada uang pengganti,” ujarnya. (tha)