RADARSUMEDANG.id – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 segera dibuka, termasuk untuk jabatan fungsional guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi PPPK 2023 jabatan fungsional guru.
Salah satu aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPPK 2023 untuk formasi guru, yakni terkait kualifikasi akademik minimum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu, diatur calon pelamar PPPK harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4). ”Dan/atau memiliki sertifikat pendidik,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani
Bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Sementara untuk pelamar yang tak memiliki sertifikat pendidik, Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar.
“Tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S-1 atau D-4 miliknya,” kata Nunuk, dilansir dari JawaPos.com. (jpg/ria)