ASN Unggah Gambar Istrinya yang Caleg di Medsos Kena Semprit Bawaslu

oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyampaikan telah memanggil salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumedang yang diduga telah melanggar netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli menyebutkan ASN yang bersangkutan berinisial NS. 

Bawaslu melakukan pemanggilan lantaran adanya informasi atau laporan dari masyarakat terkait dengan adanya sebuah unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan, yang isinya memuat tentang konten profil salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik. 

Menurut Luli bacaleg yang dimaksud statusnya merupakan istri dari ASN yang bersangkutan sehingga hal itu menjadi salah satu unsur pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu.

“Hari ini kami mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan unggahan profil salah seorang bacaleg yang statusnya masih daftar calon sementara (DCS) pada hari Jumat minggu lalu,” kata Luli kepada sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Senin (25/9/2023).

Kemudian pada hari selanjutnya yaitu Senin minggu kemarin saat dilakukan penelusuran kembali oleh Bawaslu. Unggahan yang dimaksud dipastikan telah hilang. 

“Yang bersangkutan langsung menghapus ketika mungkin ada seseorang yang ngasih kabar, supaya dihapus di akun media sosialnya. Maka yang bersangkutan ketika paham bahwa itu dilarang, langsung dihapus,” ujarnya.

Atas dasar itu, Bawaslu langsung melakukan rapat pleno bersama pimpinan juga para koordinator divisi untuk membahas adanya informasi awal ini sehingga oleh Bawaslu dilakukan penelusuran lebih lanjut hingga dilayangkan undangan secara resmi oleh Bawaslu berupa undangan permintaan keterangan. 

Yang mana lanjut Luli, undangan yang dimaksud untuk memastikan apakah akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah profil bacaleg merupakan milik pribadi atau telah diretas. 

“Yang bersangkutan mengakui bahwa betul akun yang digunakan merupakan milik yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa kurang memahami aturan pemilu sehingga oleh kami disampaikan aturannya seperti apa saja,” terang Luli.

Karenanya, Luli menyampaikan aturan yang mendasari sikap dan tindakan ASN pada setiap pemilu serentak.

“Saya sampaikan aturan Undang-undang pemilu, kemudian aturan Kemenpan RB bahwa ketika seseorang mencalonkan pada pemilu, kemudian suami atau istri bacaleg merupakan seorang ASN. Boleh mendampingi tapi harus dalam cuti di luar tanggungan negara ataupun bersikap pasif alias tidak boleh mempromosikan, tidak boleh menjadi juru kampanye,” ucapnya.

Luli menambahkan, setelah dilakukan permintaan keterangan. Pihaknya akan segera melakukan pleno bersama empat pimpinan Bawaslu Sumedang untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. (jim)