Ade Sunarya Peringatkan Bahaya Politik Uang dalam Pemilu 2024 dan Peran PKPU 15/2023

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Ade Sunarya, kembali mewanti-wanti soal bahaya money politic (politik uang) pada tahapan kampanye calon di pemilu serentak 2024. Pasalnya jika terbukti, maka sanksi pidana akan menanti baik pemberi maupun penerima sehingga satu-satunya supaya terhindar dari money politic adalah melalui bahan kampanye yang telah diatur dalam PKPU 15/2023.

Karenanya ia meminta agar Bawaslu beserta jajarannya di tingkatan bawah dapat mengawasi secara ketat di tahapan kampanye. Kata Ade Sunarya, berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Pemilu bahwa Pasangan Calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye ‘dilarang’ menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan umum dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye.

Terkecuali, atribut atau bahan kampanye tertentu, biaya atau uang makan, dan minum, serta transportasi peserta kampanye. Dikatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum, bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Adapun biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum. Akan tetapi bisa berupa voucher belanja,” kata Ade Sunarya kepada sejumlah awak media, Kamis (7/12).

Disebutkan, berdasarkan ketentuan regulasi tersebut. Maka ketentuan tentang besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu ini di daerah terdapat keragaman, tergantung pada standar biaya daerah. Oleh sebab itu dalam memahami standar biaya daerah ini perlu adanya pemahaman bersama diantara para pihak. Seperti, penyelenggara Pemilu, Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.

“Disamping itu pula perlu adanya pemahaman bersama dan kesepakatan bersama tentang alternatif menentukan langkah solusi tentang larangan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye Pemilu,” terang Ade Sunarya.

Ade Sunarya juga mengatakan, menurut Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Pemilu bahwa Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

“Sementara itu, dalam Ayat tiga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam, ayat empat juga ada pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menggugurkan sanksi pidana,” jelas Ade Sunarya. (jim)