RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menghimbau masyarakat agar tidak merusak alat peraga kampanye (APK) pemilu. Pasalnya, meski saat ini APK calon anggota legislatif dan presiden pada tahapan sudah diperbolehkan dipasang di titik-titik tertentu. Namun, masyarakat tidak boleh melakukan pengrusakan terhadap APK maupun alat atau bahan kampanye yang dipasang atau diberikan oleh calon.
“Masyarakat berhak menolak jika misalnya ada calon yang memasang APK atau bahan kampanye di lingkungan rumahnya. Karena pada saat kampanye calon, kemudian calon yang bersangkutan berniat untuk memasang APK atau memberikan bahan kampanye, maka harus seizin pemilik rumah atau yang punya lahan, jadi tidak sembarangan,” kata Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Jumat (8/12).
Adapun jika APK maupun bahan kampanye sudah terlanjur dipasang atau diberikan tanpa seizin warga. Sementara warga menolak, maka hal itu harus segera diselesaikan secara cepat oleh panwascam ataupun PKD.
“Supaya adil kepada kedua belah pihak, alangkah baiknya, minimal warga bisa mengadu ke PKD sesuai domisili warga itu sendiri. Nanti PKD yang akan menyambungkan antara warga dengan PAC atau ranting partai politik yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk mengklarifikasi bahwa pemilik rumah atau lahan belum atau tidak mengizinkan,” ujarnya.
Selain itu, jika tidak ada itikad baik dari peserta pemilu yang memasang APK tanpa izin warga, maka warga bisa mencabutnya dan mengembalikan APK yang dimaksud kepada partai politik yang bersangkutan.
“KPU dan Pemda sudah menentukan titik lokasi pemasangan APK, sehingga bisa dipasang di titik yang sudah ditentukan saja untuk APK. Sementara untuk bahan kampanye seperti pemasangan stiker, pamflet, atau spanduk, mohon dikonfirmasi dahulu kepada pemilik rumah atau lahan yang bersangkutan,” terang Ade.
Begitu pula, tambah Ade, jika memang warga atau pemilik lahan tidak bersedia atau menolak kehadiran APK, maka tidak boleh merusak atau bahkan merobek secara sepihak. “Tindakan pengrusakan tentu diatur dalam undang-undang, sehingga ancamannya masuk ke pidana,” katanya. (jim)