RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, H Mulya Suryadi marah besar kasus dugaan penggelapan tabungan siswa kembali marak terjadi.
Dirinya mengatakan, terkait dengan kasus tabungan siswa di salah satu sekolah di Darmaraja yang macet bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah kesekian kalinya.
“Dari dulu masalah tabungan siswa sudah beberapa kali kejadian, bukan hanya di Darmaraja saja dan di Darmaraja juga sudah berapa kali. Jadi sudah lah stop saja tabungan di sekolah itu, kalau memang tidak bisa mengelola,” kata Mulya Suryadi saya dikonfirmasi Radar Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (14/12).
Menurut pria yang akrab disapa Haji Ute ini, kebiasaan menabung merupakan contoh yang baik bagi peserta didik. Namun ketika tabungan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum guru atau siapapun yang ada di satuan pendidikan. Hal itu menurutnya sudah ‘keterlaluan’.
“Menurut saya ini oknum pengelola tabungan siswa itu sendiri, bukan sekolahnya. Saya mendesak Dinas Pendidikan agar segera tindak tegas oknum-oknum seperti itu. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan berulang,” ujarnya seraya menambahkan tidak boleh lagi kejadian tabungan siswa tidak bisa dikembalikan oleh yang mengelola.
Politisi PPP ini juga menjelaskan bahwa guru sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan hanya bertugas untuk mengajar ataupun mendidik anak, kendati memang jika mempunyai kemampuan pengelolaan keuangan.
“Saya paling jengkel kalau mendengar guru yang diberikan amanah, tapi tidak amanah dan jelas ini sudah keterlaluan. Harusnya guru dapat memberikan contoh yang baik, tapi ini sudah melanggar ketentuan dirinya sebagai pendidik. Ini kalau dibuka, banyak kasus-kasus seperti ini karena ada yang amanah, ada juga yang tidak,” tukasnya.
Sekretaris DPC PPP ini juga mendesak, jika memang terbukti tidak amanah dalam mengelola tabungan siswa. Maka harus ada sanksi yang membuat jera oknum-oknum seperti ini sehingga menjadi pembelajaran bagi guru lainnya.
“Kalau dia seorang guru, apalagi ASN tolonglah pemangku kebijakan seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan turun semua. Adapun kalau dia non ASN, keluarkan saja dari sekolah karena ini bisa saja menjadi ranah pribadi antara oknum dengan orang tua siswa,” pungkas Haji Ute. (jim)