Bapenda Sumedang Gencar Sempurnakan Perda dengan Dukungan DPRD

oleh
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menggelar rapat sosialisasi pajak daerah di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor pada Rabu (20/12)

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menggelar rapat sosialisasi pajak daerah di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor pada Rabu (20/12). Acara tersebut dihadiri oleh para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa dan wajib pajak serta Ketua Pansus Elly Walimah dari DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Jafar Sidik untuk mendukung upaya menyempurnakan Perda.

Pj Sekda Sumedang, Hj Tuti Ruswati, menjelaskan bahwa Kabupaten Sumedang sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. 

“Perda tersebut saat ini dalam proses evaluasi di tingkat kementerian dan provinsi. Sambil menunggu evaluasi, kita lakukan sosialisasi kepada stakeholder, seperti wajib pajak, untuk mendapatkan feedback dan masukan guna menyempurnakan Perda tersebut,” ujarnya 

Tuti berharap Perda dapat ditetapkan akhir tahun ini agar dapat memungut pajak secara sah.  Kepatuhan wajib pajak cukup tinggi, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan dan pariwisata. 

“Ada jenis pajak tertentu yang masih di bawah target, seperti PBB dan PPHTB, yang perlu intensifikasi dan ekstensifikasi,” tambahnya. 

Tuti mengungkapkan, masukan dari DPRD Sumedang terkait penghapusan denda bagi wajib pajak, seperti PBB dan PPHTB. Penghapusan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. 

“Mungkin tahun ini kita lakukan relaksasi penghapusan denda PBB, dengan harapan masyarakat segera membayar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, menambahkan bahwa aturan wajib pajak PBB tidak hanya berlaku untuk pemilik rumah/tanah, melainkan juga bagi yang tinggal di tanah pemerintah dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB).

 “Pengelolaan PBB di tanah bekas PJKA, seperti di Jatinangor dan Tanjungsari, menjadi fokus untuk memastikan kewajiban pajak. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan Kabupaten Sumedang dapat meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi, serta memperkuat kepatuhan wajib pajak,” tandasnya. (tha)