RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang melihat pada tahapan kampanye, banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemilu juga peraturan daerah (Perda) nomor 7/2014 tentang Tibumtranmas.
Banyak APK yang dipasang di pohon dan dipaku bahkan di tiang listrik, itu jelas melanggar. Kemudian ada juga yang dipasang melintang karena APK tidak boleh mengganggu jarak pandang masyarakat yang melintas. Hal-hal seperti ini bertentangan dengan aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
Adapun saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumedang terkait penindakan terhadap APK yang melanggar aturan pemilu juga perda Tibumtranmas.
Disisi lain SDM dan anggaran yang ada di Satpol-PP juga terbatas sehingga jalan satu-satunya adalah menunggu momentum kegiatan penertiban dan Wasdal atau kegiatan yang didukung oleh dana tersendiri.
Sejauh ini dari panwascam sudah ada berkirim surat ke Bawaslu dengan tembusan kepada Satpol-PP, dan oleh petugas Satpol-PP akan ditindaklanjuti.
“Sebetulnya oleh Panwascam sudah disampaikan titik mana saja yang boleh dipasang APK di masing-masing kecamatan. Hanya saja belum begitu tersampaikan oleh unsur parpol yang bersangkutan sehingga ketika ada pelanggaran dari tim suksesnya atau yang memasang tidak tahu bahwa pemasangan di pohon dan tiang listrik dilarang oleh ketentuan pemilu dan perda Sumedang sendiri,” ujarnya.
Ia menggambarkan bagaimana para tim sukses atau pihak yang memasang APK perlu memahami ketentuan. Mengingat sudah ada contoh kasus salah seorang caleg yang memasang APK sembarangan atau asal-asalan.
“Beberapa minggu kemarin ada salah satu caleg di wilayah kota. Kemudian karena dipasang di kantor pemerintahan ‘wayahna’ harus dipindahkan atas saran dan masukan dari panwascam setempat bekerjasama dengan kasi Tibumtranmas kecamatan yang bersangkutan,” katanya.
Senada Koordinator Divisi (Kordiv) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Sumedang, Luli Rusli menerangkan, satu bulan pada tahapan kampanye pemilu serentak 2024 pihaknya telah melakukan inventarisasi per kecamatan. Termasuk dalam hal ini bagaimana mendorong rekomendasi perbaikan terkait pemasangan atribut pemilu.
“Jadi untuk pemasangan APK yang tidak semestinya diharapkan secepatnya dipindahkan. Karena dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol-PP sebagai pihak yang berhak menurunkan atau memindahkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal ini kami juga memberikan pemahaman mengenai APK yang telah terpasang di beberapa lokasi,” terang Luli.
Ia menjelaskan, Panwascam melakukan inventarisasi APK di luar zona yang ditentukan KPU. Termasuk yang dipasang di lokasi terlarang seperti di pohon.
“Ketika sudah diinventarisir per kecamatan, Panwascam memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu,” katanya. (jim)