Ratusan Petani Perkebunan Teh Margawindu Sumedang Selatan Geruduk Kantor PPS

oleh
Sejumlah petani penggarap perkebunan teh Margawindu, Sumedang Selatan saat menggeruduk Kantor PPS, Kamis (28/12)

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Ratusan petani penggarap perkebunan Teh di Blok Margawindu, Desa Citengah Sumedang Selatan Sumedang menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (28/12).

Mereka menuntut Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman memberikan rekomendasi atas permohonan redistribusi tanah yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN.

Perwakilan petani penggarap yang juga pengurus kelompok Tani Margawindu Kurniawan Hidayat mengatakan kondisi Perkebunan Teh Margawindu sudah sekitar 30 tahun dan sudah habis masa kontraknya bersama PT Cakra.

Kata Kurniawan, per Bulan Desember 1997, Perkebunan Teh Margawindu ditinggalkan PT Cakra karena habis masa kontraknya. Setelah itu areal perkebunan teh digarap oleh petani yang berasal dari daerah sekitar Margawindu.

Ditambahkan Kurniawan perkebunan Teh Margawindu luasnya mencapai 511 hektar dan kini digarap sekitar 400 petani dengan luasan berbeda beda sesuai kemampuan masing masing.

“Sebetulnya semasa kepemimpinan Bupati H Dony Ahmad Munir, beliau telah memberikan dukungan untuk proses redistribusi tanah tersebut bahkan telah dibuat draft untuk pengajuan ke Kementerian ATR/BPN. Namun sayang waktu itu rekomendasi belum sempat ditandatangan. Karena beliau keburu habis masa jabatan tepatnya 20 September 2023,” kata Kurniawan.

Lebih lanjut dikatakan Kurniawan segala persyaratan untuk proses redistribusi tanah sebenarnya telah dilengkapi, dan tinggal rekomendasi dari Bupati. Mengingat sudah 4 bulan lebih masih belum ditandatangani oleh Pj Bupati.

Sementara Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, mendukung proses redistribusi tanah perkebunan teh Margawindu di yang terletak di Kecamatan Sumedang Selatan Sumedang.

“Saya sangat mendukung redistribusi tanah perkebunan teh Margawindu. Bahkan siap mendampingi bapak bapak ke Jakarta dengan catatan tidak salah sasaran,” ucap Herman.

Diakui Herman untuk bisa mengajukan redis tidak semudah yang dibayangkan. Akan tetapi harus melalui proses, terlebih siapa saja yang nantinya akan menerima lahan tersebut.

“Jangan sampai setelah keluar sertifikat. Nanti malah menjadikan gejolak baru karena salah sasaran,” tukasnya.

Herman menerangkan, terkait dengan permohonan redistribusi tanah perkebunan teh Margawindu, dirinya telah bolak balik ke Jakarta untuk mendiskusikannya.Hanya saja permasalahan penguasaan di perkebunan teh Margawindu sekarang sangat kompleks.

“Untuk sementara kami usulkan lebih dulu HPL (hak pengelolaan lahan) agar Pemkab Sumedang bisa menata dan melakukan pengawasan,” terang Herman.

Kendati demikian, dirinya memastikan untuk lahan yang telah digarap oleh warga Cisoka yang sudah puluhan tahun menggarapnya dan memang sudah teruji, bisa langsung redis.

“Untuk itulah guna mengatasi permasalahan agar tidak salah sasaran. Kami Pemda Sumedang sedang melakukan pendataan terkait IP4T (invetaris penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah) di perkebunan teh Margawindu secara jelas,” katanya. (jim)