Kejari Sumedang Selamatkan Aset Tanah Pemerintah di Desa Cilayung dari Klaim Terkait Tol Cisumdawu

oleh
Kajari Sumedang, Yenita Sari, SH, MH beserta jajaran saat menyampaikan keterangan persnya di depan sejumlah awak media, Kamis (28/12).

RADAR SUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyampaikan telah menyelamatkan aset tanah pemerintah di Desa Cilayung, Jatinangor, yang digugat atau diklaim oleh perseorangan terkait dengan pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH, MH mengatakan, nilai pembebasan lahan mencapai Rp.329 miliar.

“Aset tersebut kini telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang. Karena dulu ada permohonan dari BPN ke kami terkait waktu itu pencairan konsinyasi,” kata Yenita Sari kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (28/12).

Adapun kata Yenita Sari, legal isu yang masuk ke Kejari mengenai pihak manakah yang akan memperoleh konsinyasi tersebut.

“Kami sampaikan bahwa pihak yang berhak mendapatkan konsinyasi adalah pihak yang diputuskan oleh Pengadilan. Saat ini perkara perdatanya masih berjalan antara penggugat (masyarakat) dan tergugat (PT Perwista),” ujarnya.

Adapun disebutkan Yenita Sari, pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum oleh beberapa pihak. Baik dari instansi maupun perorangan.

“Proses pergantian ganti rugi tol untuk 9 bidang tanah seluas 5 Ha sedang berlangsung. Namun kami menilai adanya kejanggalan dan trik-trik untuk meningkatkan nilai tanah,” sebut Yenita Sari.

Senada Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Roy  mengungkapkan bahwa meskipun uang sebesar Rp.329 miliar telah keluar dari kas negara dan statusnya ada di Pengadilan Negeri. Namun pihaknya akan menelusuri kejanggalan dalam proses penggantian ganti rugi.

“Wilayah Sumedang sangat rentan terhadap klaim atau penguasaan tanah oleh perseorangan. Kami akan fokus pada perintah presiden dan membentuk tim khusus untuk menata kembali kawasan Jatinangor, termasuk eks perkebunan yang sedang disidik,” katanya. (jim)