Para Kades Audiensi dengan BRI

oleh
TRI BUDI SATRIA/RADARSUMEDANG.ID AUDIENSI: Empat Kades dari Kecamatan Cimalaka melakukan audiensi dengan Pemimpin Cabang BRI Sumedang, Raditya Fatahillah Prayitno pada Senin (08/07)

RADARSUMEDANG.ID – Empat kepala desa (Kades) dari Kecamatan Cimalaka melakukan audiensi dengan Pemimpin Cabang BRI Sumedang, Raditya Fatahillah Prayitno pada Senin (08/07). Empat Kades tersebut adalah Kades Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda, Kades Mandalaheurang Eded Ruspandi dan Kades Nyalindung Budi Yanto serta Kades Serang Welly Sanjaya.

Audiensi didampingi dan dijembatani Welly Sanjaya yang juga sebagai ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Sumedang. Selama audiensi berjalan dengan baik di ruang kerja Pemimpin Cabang BRI Sumedang.

Kades Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda mempertanyakan tentang anaknya yang sudah keluar bekerja di BRI Sumedang. “Kami ingin kejelasan penyebab anak saya dikeluarkan bekerja. Jika itu kesalahan kami, maka kami akan terima. Kita harus ikuti saja aturan yang benar,” jelas Gun Gun.

Sebaliknya, jika pihaknya tidak bersalah, maka Kades Gun Gun akan menuntut hak-nya sesuai aturan berlaku. Diakui, anaknya tersebut masih berstatus magang di BRI Sumedang. Keluar bekerja setelah menikah, sebagaimana dalam aturannya selama status magang belum menikah atau tidak boleh menikah dulu.

“Tapi kenyataannya kenapa masih ada yang bekerja di BRI Sumedang, padahal dia masih magang dan sudah menikah. Statusnya sama-sama masih magang dengan anak saya, malah dia nikah duluan tapi tetap bekerja sampai sekarang (Senin, 8 Juli 2024),” jelas Gun Gun.

Dimintai tanggapannya, Pemimpin Cabang BRI Sumedang, Raditya Fatahillah Prayitno menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait hal kurang berkenan. “Tapi untuk jawaban dari pak kuwu bahwa di peraturan kami memang tertera, pegawai magang itu memang saat rekrutmen aturannya belum menikah dan selama proses pemagangan tidak boleh menikah. Di ketentuannya memang tertera seperti itu,” jelas Raditya.

Dia menjelaskan, jika sampai terjadi pernikahan dalam status masih magang, mau tidak mau harus keluar lantaran melanggar perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. “Apabila beliau (Kades Gun Gun) sempat melihat satu pegawai yang masih bekerja, itu masih dalam proses adminsitrasi pemberhentian. Itu tak sesuai dengan peraturan. Sudah kami proses untuk diberhentikan,” pungkasnya.

Raditya mengatakan, pada intinya tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang yang berlaku di Indonsia. “Dan kamipun berkomitmen tidak melanggar. Dan kami menjalankan Undang-undang dengan sebaik-baiknya,” ucapnya seraya menambahkan, apabila ada hal tidak berkenan bisa dilakukan mediasi dengan Disnaker. (tri)