Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang Desak Pj Bupati Percepat Pelantikan Kepala Sekolah

oleh
KIRI KE KANAN: Ketua DPKS Dr H Agus Jaenudin, S.Si, MPd, dan Sekretaris DPKS Drs. H. Timbul Kusdijantono

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang (DPKS) mendesak Penjabat (Pj) Bupati Sumedang untuk segera melaksanakan percepatan pelantikan kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. 

Desakan ini didasarkan pada informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang menunjukkan urgensi situasi yang ada saat ini.

DPKS juga berencana untuk memberikan advokasi bagi para calon kepala sekolah yang dikhawatirkan ‘kadaluarsa’ karena faktor usia. “Kami berencana akan menyampaikan surat permohonan kepada Pj Bupati Sumedang agar bisa segera mempercepat pelantikan kepala sekolah,” ungkap Ketua DPKS Dr H Agus Jaenudin, S.Si, MPd, Rabu (10/7/2024).

DPKS menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi alasan mendesaknya percepatan pelantikan tersebut.

Pertama, terkait dengan batas usia calon kepala sekolah. Jika proses pelantikan ditunda hingga selesai Pilkada Sumedang 2024, sedikitnya terdapat empat calon kepala sekolah akan melebihi batas usia yang ditetapkan, yaitu 56 tahun. 

“Tentu saja hal ini akan mengakibatkan mereka tidak dapat diangkat pada saat pengangkatan pertama,” beber H Agus.

Kedua yang menjadi dasar pertimbangan, jumlah Pelaksana Tugas (Plt) di SMP. H Agus menyebutkan berdasarkan data per Juli 2024 menunjukkan bahwa sudah ada 13 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

“Jumlah ini dianggap terlalu banyak dan dapat menghambat efektifitas manajemen sekolah,” imbuhnya.

Ketiga, berkaitan dengan jumlah Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat SD. DPKS menyoroti kondisi yang lebih parah terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD), dimana terdapat 96 Plt Kepala Sekolah. 

“Tingginya jumlah Plt ini menunjukkan adanya kekosongan jabatan yang signifikan yang perlu segera diisi dengan pelantikan kepala sekolah definitif,” tandasnya.

H Agus Jaenudin menegaskan bahwa percepatan pelantikan kepala sekolah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan di Sumedang. 

“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Ada banyak sekolah yang saat ini hanya dipegang oleh Pelaksana Tugas, dan ini bisa mengganggu proses belajar mengajar serta manajemen sekolah secara keseluruhan,” ujarnya.

Hal senda disampaikan Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang, Drs. H. Timbul Kusdijantono, bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang diangkat memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. 

“Kami berharap Pj Bupati Sumedang segera mengambil tindakan agar tidak ada calon kepala sekolah yang kehilangan kesempatan hanya karena usia,” katanya.

Menurut H Timbul, dengan berbagai alasan mekanisme, Pj Bupati tidak mengizinkan untuk mengadakan pelantikan. Oleh karena itu, sambung H Timbul, Dewan Pendidikan akan melayangkan surat kepada Pj Bupati untuk segera memohon izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kami ingin agar proses pelantikan dan rotasi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dapat segera dilaksanakan,” tegasnya. 

Dewan Pendidikan memperingatkan bahwa jika proses pelantikan tidak segera terjadi, beberapa calon kepala sekolah akan dirugikan karena kedaluwarsa usia.

Sebagai tambahan pengangkatan kepala sekolah telah diatur oleh sejumlah regulasi yang menetapkan persyaratan dan proses seleksi yang harus dilalui calon kepala sekolah. 

Berikut adalah syarat-syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama:

  1. Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.
  3. Calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 6 tahun di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, atau paling sedikit 3 tahun sebagai wakil kepala sekolah atau tugas tambahan lainnya yang relevan di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
  4. Calon kepala sekolah harus telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (PPCKS) yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang.
  5. Calon kepala sekolah harus memiliki kinerja yang baik selama menjadi guru atau wakil kepala sekolah dan memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
  6. Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun pada saat diangkat menjadi kepala sekolah.

(rik)