RADARSUMEDANG.id, KOTA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Ridwan Solichin, SIP, MSi, menghadiri acara pelantikan tiga penjabat kepala desa persiapan di Kabupaten Sumedang. Acara yang berlangsung pada Rabu (7/8/2024) tersebut dipimpin oleh Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, di Aula Tampomas Setda Sumedang.
Tiga penjabat kepala desa persiapan yang dilantik adalah Oleh Salahudin sebagai Penjabat Kades Persiapan Galuh Pakuan, Kecamatan Cimanggung; Yoyo Zakaria sebagai Penjabat Kades Persiapan Pananjung, Kecamatan Tanjungsari; dan Entas Sutrisno sebagai Penjabat Kades Persiapan Pasir Padang, Kecamatan Jatinunggal.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Rinso, sapaan akrab H Ridwan Solichin, hadir mewakili Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan desa. Kang Rinso menyampaikan bahwa terbentuknya desa persiapan di berbagai daerah, termasuk Sumedang, merupakan hasil dari perjuangan Komisi 1 DPRD Jawa Barat yang melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mengoptimalkan tata kelola wilayah dan pemekaran desa.
Legislator PKS Jawa Barat ini menekankan pentingnya realisasi program pemekaran desa untuk pemerataan pelayanan bagi masyarakat dan percepatan peningkatan kesejahteraan desa. “Pemekaran desa ini diawali dengan penetapan batas desa bersama stakeholder di daerah. Tujuannya untuk memudahkan proses pemekaran desa yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperjelas alokasi sumber daya dan pembangunan,” jelas Kang Rinso.
Selain itu, Kang Rinso juga menyoroti manfaat fiskal yang signifikan dari pemekaran desa. Dia membandingkan Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Timur yang memiliki lebih banyak desa, sehingga menerima manfaat fiskal lebih besar dari pemerintah pusat. “Jawa Timur dengan penduduk yang lebih sedikit memiliki sekitar 7.000 desa, sementara Jawa Barat dengan penduduk sekitar 50 juta hanya memiliki 5.000 desa. Dari segi manfaat fiskal dari pusat, jelas Jawa Timur lebih besar menerima manfaatnya,” ungkapnya.
Kang Rinso mengapresiasi Pemkab Sumedang atas terealisasinya rencana pemekaran desa dengan ditetapkannya tiga desa persiapan ini. Dia berharap para penjabat kepala desa persiapan yang berasal dari ASN kecamatan masing-masing dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Tugas para penjabat kepala desa ini adalah menjalankan roda pemerintahan desa sementara waktu hingga ketiga desa tersebut menjadi desa definitif.
Kang Rinso juga mengingatkan sejumlah tugas dan wewenang utama para penjabat kepala desa persiapan, mulai dari mengelola anggaran 30% dari desa induk, melaporkan tugas ke Pemkab Sumedang setiap enam bulan sekali, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembukaan akses perhubungan antar desa.
“Kami berharap tugas tersebut dapat dikerjakan dengan baik oleh para penjabat kepala desa persiapan. Kinerja mereka akan dievaluasi, minimal dalam waktu satu tahun atau maksimal tiga tahun harus mampu menjadi desa definitif. Jika tidak, maka akan dikembalikan lagi ke desa induk,” tandasnya.(rik)