Karena Terlilit Utang Piutang Game Online Terlarang, Hilman Habisi Nyawa Istrinya

oleh
Agun Gunawan Lampiran Min, 8 Sep, 18.25 (16 jam yang lalu) kepada saya DIGIRING : Hilman (tangan dibelakang) saat digiring anggota Satreskrim ke di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9) malam. Hilman merupakan pelaku yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, akibat kerap bermain judi online.

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap penyebab kematian Nunung (31), yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar tidurnya, Dusun Cikeuyeup Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, pada Jumat 6 September 2024. Polisi memastikan ibu dua anak tersebut meregang nyawa akibat tindak kekerasan. Pelakunya adalah suaminya sendiri, Hilman (36).

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul membenarkan bahwa Nunung merupakan korban pembunuhan. Pelaku sendiri berhasil digiring ke Mako Polres Sumedang, pada Jumat malam.

“Iya benar merupakan korban pembunuhan. Pelakunya sudah kami tangkap, suaminya sendiri. Kami mengamankannya dalam kurung waktu kurang 1×24 jam,” ujar Uyun.

Uyun menyampaikan korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi tergeletak di tempat tidur. Dari hasil olah TKP terdapat luka lebam pada bagian leher korban serta adanya luka gores yang diduga dari kuku manusia. 

“Kami melihat dari hasil olah TKP secara kasat mata memang ada luka lebam di leher adanya luka gores diduga kuku. Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait itu,” ucap dia.

Setelah rangkaian penyidikan, pelaku mengaku menghabisi Nunung dipicu karena utang piutang yang menumpuk akibat kelakuannya yang kerap main game online terlarang.

“Ini (pelaku) ialah suaminya di mana suaminya ini memang terlilit hutang karena yang bersangkutan bekerja di Kota Bandung sebagai security di salah satu perusahaan motor,” ujar Uyun.

Menurut Uyun, utang dengan nilai Rp 5 juta tersebut muncul karena pelaku sering bermain judi slot. Dengan memiliki utang itu, pelaku pun meminta kepada istrinya untuk membayarkan. Namun, korban tidak ingin menuruti keinginan dari pelaku sehingga timbul percekcokan. 

“Yang bersangkutan memang senang bermain judi slot, akhirnya berhutang-berhutang kemudian meminta kepada korban untuk membayarkan hutang akhirnya istrinya tidak terima dengan permintaan dari istrinya tersebut hingga terjadi percekcokan,” katanya. 

Dari percekcokan tersebut korban sempat meludahi pelaku sehingga membuat pelaku marah, dan langsung mencekik sambil membekap mulut korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. 

“Dari percekcokan di dalam kamar dalam kondisi sepi, nah disitu pelaku juga merasa tersinggung karena korban sempat meludahi pelaku hingga dicekik dan juga dibekap supaya tidak berteriak dan ditutup juga dengan bantal dan membuat korban meninggal dunia,” ucap Uyun. 

Setelah menghabisi istrinya, pelaku pergi menggunakan motor, pamit ke mertuanya untuk membeli bubur. Namun polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian, tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti serta serta keterangan pelaku, diketahui bahwa antara pelaku dan korban kerap terjadi cekcok rumah tangga. Bahkan dalam cekcok tersebut pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari jauh-jauh hari sudah sering terjadi keributan antara korban dengan pelaku. Keributan ini didasari oleh kewajiban-kewajiban pelaku mengembalikan uang milik orang lain, yang memang dipinjam oleh pelaku,” ungkapnya.

Fakta lainnya sambung Uyun, pelaku bahkan menguasai uang gaji korban, yang bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik tekstil. 

“Korban ini memiliki penghasilan, penghasilannya itu dikuasai oleh pelaku. Lalu kami terus mendalami faktor-faktor yang lain, didapat juga bahwa perbuatan pelaku ini sering meminta uang kepada korban untuk membayar utang-utang pelaku. Bahkan ada yang uang yang sudah diberikan oleh pihak korban tapi malah tidak dibayarkan oleh pelaku,” tuturnya.

Puncaknya, pelaku menggadaikan motornya tanpa sepengetahuan korban. Kemudian terjadilah keributan di Jumat pagi tersebut, hingga menyebabkan hilangnya nyawa Nunung. 

“Dari fakta-fakta di lapangan memang pernah terjadi (KDRT) namun tidak dilaporkan oleh istrinya, mungkin karena dianggap masih biasa. Hingga puncaknya pada saat kejadian hilangnya nyawa korban,” ujarnya.

Disampaikan Kasar Uyun, karena kasus pembunuhan ini terjadi di lingkungan keluarga, maka pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-Undang KDRT, Pasal 338, serta Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana.

“Karena hubungan antara suami istri maka kami menerapkan Pasal 44 Undang-Undang KDRT Junto Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut hukuman yang tertinggi adalah 15 tahun penjara,” kata Kasat.

Sementara itu adik korban, Silvia Lestari juga mengatakan bahwa antara korban dan pelaku memang kerap terjadi keributan, yang dipicu hutang akibat judi online. Bahkan keluarga dari kedua belah pihak sampai turun tangan ikut menyelesaikan masalah tersebut.

“Korban sering curhat ke saya, ke mamah, ke tetangga, bahkan ke temannya juga, jadi mereka tahu kalau pelaku itu memang seperti itu,” imbuhnya.

Dikatakan, meski sudah mengikhlaskan kematian korban namun keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya, kami sudah ikhlas sebagai keluarga. Jadi harapannya semoga pelaku jera, hukumannya bahkan mungkin seumur hidup,” tuturnya. 

Sementara itu pantauan di lapangan, pelaku, Hilman, sempat menangis di hadapan penyidik. Pelaku mengaku khilaf dan menyesal telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

“Saya gelap mata, sekarang nyesel banget, merasa kehilangan,” kata Hilman.(gun)