Fraksi Golkar DPRD Sumedang Minta Evaluasi Perbup 65/2018 untuk Tingkatkan Alokasi Dana Desa

oleh
Asep Kurnia

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Fraksi Golkar di DPRD Sumedang mengusulkan agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa serta alokasi dana desa (ADD) segera dikaji ulang.

Peraturan ini dinilai menghambat kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan anggaran operasional, terutama dalam pembayaran tunjangan untuk RT, RW, kader Posyandu, BPD, dan perangkat desa.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Akur, menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari target penerimaan dana bagi hasil pajak. Ia menilai ketentuan ini masih terlalu kecil untuk mencukupi kebutuhan operasional desa.

“Bagaimana kita bisa menaikkan insentif bagi perangkat desa kalau alokasinya hanya 10%? Oleh karena itu, DPD Golkar menginstruksikan Fraksi Golkar di DPRD untuk memperjuangkan peningkatan alokasi tersebut, minimal menjadi 12% atau lebih. Saat ini, kami sedang menghitung besaran yang tepat agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan APBD 2025,” ungkap Akur.

Akur juga menyoroti pentingnya pemerataan bantuan keuangan desa (Bankudes) sehingga setiap desa mendapatkan alokasi yang adil.

“Idealnya, setiap desa mendapatkan minimal Rp100 juta yang bisa digunakan untuk infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti syarat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap kedua yang mensyaratkan masuknya 70% dari pajak. Aturan ini dinilai menyulitkan, khususnya di daerah seperti Jatinangor dan Cimanggung yang memiliki banyak wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.

Menanggapi apakah usulan ini sejalan dengan visi politik Partai Golkar dan calon bupati yang diusung, Asep Kurnia dengan singkat menyatakan.

“Ya, tentu sejalan, karena Bunda Eni Sumarni sebagai calon bupati dari Golkar,” katanya.

Dengan pengajuan ini, Fraksi Golkar berharap Perbup 65/2018 dapat dievaluasi secara menyeluruh agar kesejahteraan perangkat desa meningkat, dan pembangunan desa semakin optimal untuk kepentingan masyarakat. (tha)