Sumedang – Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia telah meluas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum atau pusat penyebaran virus dan menyebar sangat cepat ke kota/daerah lainnya, antara lain ke wilayah Bandung.
Kabupaten Sumedang sebagai salah satu daerah yang berbatasan dengan wilayah Bandung juga bagian dari kawasan Bandung Raya, sangat rentan akan resiko penyebaran virus tersebut.
Oleh karena itu, seperti telah diketahui publik implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang mulai diterapkan pada tanggal 22 April 2020 dan diharapkan efektif dalam menerapkan aturan PSSB.
Itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Sumedang 443/KEP.197-HUK/2020 serta Peraturan Bupati Sumedang 30/2020
tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percapatan penanganan Covid-19 dengan memperhatikan keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang PSBB Bandung Raya.
Dikonfirmasi, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir mengatakan, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, Pemerintah Kabupaten Sumedang sedang sibuk mempersiapkan segalanya.
Kata Dony, tujuan dari PSBB adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang dalam menekan penyebaran Corona, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi, memperkuat upaya peanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19.
“Untuk mengoptimalkan PSBB, Sumedang membuat check point yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu, check point A tersedia di 26 Kecamatan dibawah Koordinasi dengan Forkopimcam. Untuk check point B oleh tim dari unsur Satpol PP bekerja sama TNI dan Polri. Sedangkan untuk check point C pengawasan terhadap moda transportasi yang digunakan diwilayah perbatasan,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Gedung Negara, Senin (20/4/2020).
Adapun kata Dony, sedikitnya ada 10 titik posko pemantauan diataranya Gapura masuk Sumedang Jatinangor, jalan masuk perbatasan Cimanggung, Cikaramas- Tanjungmedar, Ciawitali-Buahdua, Cibuluh Ujungjaya, Tolengas Tomo, Cilengkrang-Wado, Krisik-Jatinunggal, Buanamekar-Cibugel, dan Soggom-Surian.
Khusus di Checkpoint C yakni di 10 wilayah perbatasan ini dilakukan pemeriksaan. Sehingga bagi warga yang mudik, siapapun itu dirinya melarang keras.
Pasalnya Dony berucap, jika nekat mudik maka yang bersangkutan tidak akan bertemu keluarga selama 14 hari. Lantaran yang bersangkutan harus diisolasi di RSUD hingga dilakukan Rapid Test untuk menentukan positif atau negatif.
“Saya mohon dengan sangat kalau sayang keluarga di Sumedang tolong jangan mudik. Banyak cara untuk melepas kerinduan kita kepada keluarga misalkan dengan video call. Masih ada waktu, nanti insyaallah Covid-19 ini segera selesai,” ucap Dony.
Adapun untuk aturan PSBB ini lanjut Dony telah diatur dalam Perbup 30/2020 yang isinya memuat tentang berbagai pembatasan kegiatan mulai dari pendidikan, keagamaan, sosial budaya, dunia usaha, aktivias bekerja di tempat kerja, tempat atau fasilitas umum, pergerakan orang dan barang, moda transportasi hingga pembatasan jam operasional.
Disamping itu pula untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yaitu penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.
“Dikecualikan bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, damkar, trantib, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman dan keuangan daerah,” cetus Dony.
Dony menambahkan akan ada sanksi tegas yang akan diterapkan saat pemberlakuan PSBB di Sumedang. Sanksi yang dimaksud sebut Dony yaitu sanksi pidana dan sanksi sosial.
Untuk sanksi pidana, antara lain seperti sengaja menyebarkan berita bohong (hoax), memprovokasi penolakan jenazah Covid-19. Sedangkan sanksi lainnya yaitu pembekuan ijin, penutupan, surat tilang dan sebagainya.
“Bahkan kami merencanakan karena sanksi ini diserahkan kepada daerah masing-masing, bisa juga mungkin sampai diumumkan di radio-radio bahwa inilah nama-nama yang melanggar PSBB,” tegas Dony. (jim)